Viral Video soal Kejagung Geledah Rumah Kerabat Jusuf Kalla dan JK Pakai Rompi Tahanan, Uceng: Hoax
Viral video di dari YouTube yang menyebut jika rumah kerabat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK digeledah tim dari Kejaksaan Agung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Viral video di dari YouTube yang menyebut jika rumah kerabat mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla atau JK digeledah tim dari Kejaksaan Agung.
JK disebut ikut terseret dalam kasus korupsi proyek BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun.
Video di YouTube tersebut berjudul "TERBARU..! - JK TERLIBAT KORUPSI TOWER,? KEJAGUNG TEMUKAN 2T DALAM PENGGELEDAHAN.@garispolitik1320" yang diunggah di channel Garis Politik sejak, Jumat, 26 Mei 2023.
"Wah...wah...wah, Kejaksaan geledah rumah kerabat JK karena terlibat korupsi pengadaan tower yang diduga ikut nikmati 2 triliun lebih," demikian narasi di awal video.
Thumbnail video itu berisi tulisan," MENGEJUTKAN! JK TERLIBAT KORUPSI TOWER TEMUKAN 2T DLM PENGGELEDAHAN".
Selanjutnya, si pembuat video memasang gambar JK mengenakan rompi tahanan kejaksaan dengan dikawal petugas.
Video ini diberi caption, "Berita terbaru tentang korupsi , bajwa jusuf kalla juga di sinyalir tetlibat korupsi pembangunan tower pln meski tak secara langsung. Hal ini mirip dg korupsi BTS 4G di kominfo. Yg merugikan negara hingga 8t, namun korupsi pln ini kerugian yg di taksir mencapai 2 trilyun lebih. Garis politik ( Gaspol) memyajikan berita terkini seputar dunia politik dan hukum dalam dan luar negeri, terlibiih eskalasi politik menjelang pilpres 2024 dan pemilu legeslatif serta seputar koalisi koalisi partai politik yg akan bertanding dg mengusung pasangan caprres dan cawapres tertentu. Eskalasi politik dg dinamikanya yg penuh kejutan selalu kami sajikan dg elegan tanpa mengurangi substansi yg akan kami sampaikan.tersaji dg akurat, update dan terpercaya. Terima kasih kami sampaikan kepada seluruh pemirsa yg telah berpartisipasi dan menyimak tayangan gaspol. #garispolitik#gaspol#beritapolitik#infopolitik#kabarpolitik#politikterkini#ganjarpranowo#prabowosibianto#aniesbaswedan#partaipolitik#koalisi#capres2024#cawapres2024#pemilu2024#kasuskorupsi #korupsi #bts #jusufkalla #pln #tower #kominfo #menkominfo #menkopolhukam #mahfudmd #kejaksaanagungri #kejaksaanri #jaksaagung #jaksaagungri #capres2024 #caplin #trending #politikterkini #politicalnews #updatenews #trendingnews #metronews #metrotv #kompastv #kompasnews @garispolitik1320."
Terkait dengan kemunculan video tersebut, Tribun-Timur.com meminta konfirmasi pihak JK.
Juru bicara JK, Husain Abdullah memastikan jika video itu isinya hoaks (bohong) dengan tujuan untuk menjatuhkan citra keluarga Wapres 2 periode itu.
"Ini praktek murahan untuk mereduksi nama baik Pak JK. Publik jangan mudah percaya hoax," kata Husain Abdullah atau akrab disapa Uceng melalui pesan WhatsApp.
Dalam kasus korupsi BTS 4G, sudah ada tujuh tersangka yang ditetapkan, yaitu:
1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika
7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan
Kejagung periksa ajudan Johnny G Plate
Terbaru, Kejagung memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Republik Indonesia Ketut Sumedana mengatakan, dari enam orang saksi itu, dua di antaranya adalah ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate berinisial AW, serta ajudan menkominfo berinisial NN.
"AW selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika. NN selaku Ajudan Menteri Komunikasi dan Informatika," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).
Ketut menambahkan, saksi lainnya yang diperiksa adalah MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.
Kemudian, sejumlah pihak dari swasta yaitu ES selaku Senior Manager Sales PT Aplikanusa Lintasarta, I selaku Direktur PT JIG Nusantara Persada, dan BAA selaku Direktur PT Sarana Global Indonesia.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ucap Ketut.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Salah satunya adalah Johnny G Plate.
Sedangkan tersangka lainnya adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Terbaru, Kejagung menetapkan tersangka Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.
Atas perbuatan ini, enam orang tersangka kecuali, Windi Purnama, dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Windi Purnama disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(*)
Jusuf Kalla: HUT PMI Bukan Sekadar Perayaan, tapi Ajakan untuk Tebar Kebaikan |
![]() |
---|
Ketua PMI Jusuf Kalla Terima Donasi Rp1,5 M dari Warga Tangerang Bantu Gaza |
![]() |
---|
Viral Dua Kelompok Bocil di Makassar Tawuran Pakai Molotov, Polisi Tangkap 1 Pelaku |
![]() |
---|
Sosok Dosen UIN Cekcok Warga, Guling-guling dan Pura-pura Stroke |
![]() |
---|
Babak Baru Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Khalid Basalamah hingga Peluang Ketua PBNU Diperiksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.