Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Hukum Patungan Beli Hewan Kurban Idul Adha Menurut Buya Yahya, Ada yang Sah dan Tidak Sah

Oleh karena itu, umat Muslim yang berencana untuk berkurban telah mempersiapkan dana atau hewan yang akan disembelih pada momen Hari Raya Idul Adha.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Hukum patungan untuk kurban Idul Adha menurut Buya Yahya. 

"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang juga, kan lumayan ada 10 kambing itu. Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.

Buya Yahya menambahkan, sembelihan seperti itu tidak disebut sebagai kurban, lantaran hewan yang disembelih hanyalah seekor kambing.

Sementara hewan itu diperuntukkan bagi seluruh siswa dalam satu kelas.

"Gak ada satu kambing untuk satu kelas," ujar Buya Yahya sekali lagi.

Sementara itu, patungan kurban dianggap sah, apabila patungan dilakukan semisal tujuh orang mengumpulkan dana untuk membeli seekor sapi.

"Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," jelas Buya Yahya.

Selain itu, Buya Yahya juga memberikan contoh bagaimana pelaksanaan kurban di lingkungan sekolah agar sah menjadi kurban.

Misalnya saja seluruh siswa dalam satu kelas berpatungan uang untuk membeli seekor kambing.

Lalu kambing tersebut diberikan kepada salah seorang yang ada di lingkungan sekolah tersebut sebagai kurban atas dirinya.

Maka kurban tersebut sah.

"Kurban diberikan kepada salah satu dari mereka. Dia yang kurban. Maka sah jadi kurban. Kita dapat pahala membantu orang berkurban," papar Buya Yahya.

Jadi kurbannya hanya satu orang. Satu kambing untuk satu orang" sambungnya.

Lebih lanjut Buya Yahya mengatakan, penting untuk menerapkan cara berkurban dengan benar di lembaga pendidikan khususnya yang sering melaksanakan kurban.

"Misalnya para siswa di sekolah mengumpulkan dana untuk membeli satu ekor kambing atau satu ekor sapi, kemudian diberikan kepada guru mereka untuk dijadikan kurban. Maka kambing atau sapi tersebut sah dianggap menjadi kurban dengan catatan setiap guru diberikan satu kambing, atau satu sapi untuk tujuh guru," kata Buya Yahya.

"Dalam hal ini sang murid memang gak berkurban. Sang murid mendapat pahala besar karena membantu gyrunya, dan sang guru mendapat pahala kurban," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Penjelasan Buya Yahya Hukum Patungan Kurban Idul Adha, Sah dan Tidak Sah?, https://aceh.tribunnews.com/2023/05/28/penjelasan-buya-yahya-hukum-patungan-kurban-idul-adha-sah-dan-tidak-sah?page=all.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved