Pemilu 2024
Bawaslu Sulsel Perketat Uji Petik dan Uji Sampling terhadap DPSHP
Ada penempatan TPS yang tidak mempertimbangkan kemudahan akses pemilih karena lebih melihat dari jumlah orang maksimal di TPS.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau jajaran bawaslu di 24 kabupaten/kota melaksanakan uji petik dan uji sampling terhadap Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Imbauan itu dilontarkan Koordinator Divisi Hukum dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad.
Menurutnya, uji petik dan uji sampling sangat penting dilakukan karena terdapat beberapa masalah pemilih seperti kemungkinan data tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat (TMS/MS), data ganda serta isu lain yang ada di lapangan.
"Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), agenda perbaikan DPSHP akhir tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) menuju penyusunan DPT, tanggal 21-31 Mei 2023," kata Saiful Jihad, Selasa (30/5/2023).
Hingga saat ini, beberapa hasil pengawasan masih banyak ditemukan.
Pertama, akses Sistem Data Pemilih (Sidalih) yang diberikan KPU kepada jajaran Bawaslu hanya dapat melihat (viewer) vitur yang terbatas.
Sehingga tidak dapat dijadikan dasar pembading terhadap DPSHP yang dibuat oleh KPU.
"Oleh karena itu, kami mengimbau jajaran pengawasan melakukan uji petik dan uji sampling terhadap data pemilih di DPSHP untuk dikroscek di lapangan, tentang kemungkinan data TMS/MS, data ganda serta isu lain yang ada di lapangan," katanya.
Selain itu, masih ditemukan data pemilih yang ganda, baik ganda dalam wilayah, ganda antar kabupaten, ganda antar provinsi, bahkan ganda luar negeri.
Di samping itu, terdapat data pemilih yang meninggal di DPSHP, namun faktanya masih hidup.
Adajuga pemilih yang dinyatakan pindah, tetapi faktanya masih ada di alamat tempat tinggal.
Baca juga: Daftar Nama Bacaleg Andalan PDIP Luwu, Andi Admiral Kaddiraja: Kami Punya Basis di 2 Kecamatan
Baca juga: Dua Sosok Potensial Cawapres Ganjar, 5 Provinsi Besar Jadi Pertarungan Anies, Prabowo Menang di FB
Kemudian, pemilih memiliki dua Nomor Induk Kependudukan (NIK), pemilih memiliki nama yang sama.
"Ada ditemukan NIK berbeda, tetapi faktanya di lapangan hanya satu orang. Adapula data DPSHP tercantum RT/RW 00. Tetapi faktanya di lapangan pada KTP yang bersangkutan ada RT/RW yang tercantum misalnya RT 1/RW 2," terangnya.
Ini berarti petugas Pantarlih tidak melakukan perbaikan elemen data pemilih.
Sehingga dampaknya, pemilih ini bisa ditempatkan pada TPS yang mungkin jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Anggota-Bawaslu-Sulsel-Kordiv-Hukum-dan-Parmas-Saiful-Jihad-cc.jpg)