Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pemilu 2024 Coblos Partai

Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu.

Tribunnews.com
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif. 

JAKARTA, TRIBUN - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu Legislatif.

Denny menyebut, dirinya mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup atau coblos partai.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99, dikutip Minggu (28/5).

Denny menyebut, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.

Dimana jumlah perbandingannya yakni 6 hakim berbanding 3 hakim.

Perihal darimana informasi yang dirinya dapat, Denny tidak membeberkan identitas sosok tersebut. Terpenting kata dia, informasi yang dia terima itu kredibel.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," ucap Denny.

Jika memang pada putusan nantinya MK mengabulkan sistem pemilu dengan proporsional tertutup, maka kata dia sistem pemilu di Indonesia akan kembali ke masa orde baru (orba). "Maka, kita kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif," kata Denny.

Dalam unggahannya itu juga, Denny menyampaikan kondisi politik tanah air saat ini. Salah satunya yakni perihal penegakan hukum di Indonesia yang didasari pada putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK.

"KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," kata Denny.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", Istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal," sambungnya.

"Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan. Salam integritas!" tutup Denny.

PKS Sulsel

Dikonfirmasi terkait kabar tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Sulawesi Selatan (DPW PKS Sulsel) Muhammad Amri Arsyid tegaskan siap mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, PKS Sulsel telah menyiapkan strategi terhadap dua sistem tersebut.

“Kita siap menyesuaikan dengan sistem tertutup atau terbuka,” tegas Amri Arsyid, Minggu (28/5/2023) malam.

Bakal calon anggota DPR RI dapil Sulsel 3 ini menilai, partai tersebut punya strategi sederhana dalam menghadapi dua sistem proporsional dimaksud. Sehingga, pihaknya tidak lagi gagap dalam menghadapi kondisi apapun.

“Kalau kita punya sistem yang mengedepankan pendidikan politik baik, maka saya yakin masyarakat akan semuanya menerima,” Amri Arsyid menambahkan.

Paling penting adalah bagaimana supaya PKS bisa menyesuaikan strategi untuk menghadapi Pemilu 2024. Namun, Amri mengaku jika pemilu proporsional tertutup, maka otomatis mesin partai bekerja.“Kalau sistem tertutup full otomatis mesin partai yang bekerja, bukan lagi calon legislatif,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Sulsel Amsal Sampetondok mengaku, semuanya akan berjalan dengan baik. “Semua baik-baik saja,” singkat Amsal.

Sudah Rampung

Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/23). Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.

“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan.

Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.

Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.

“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.

Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait. Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.

Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.

“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait. Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” kata Anwar Usman.

Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.

Dihubungi terpisah kemarin Juru Bicara Mahkamah Konstitusi(MK), Fajar Laksono mengaku belum mengetahui kabar bahwa sidang uji materi UU Pemilu sudah diputuskan dengan dissenting opinion.
"Saya belum tahu," ujarnya.(Tribun Network/mat/riz/wly)

HL TRIBUN TIMUR SENIN 29 MEI 2023. (*)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved