Headline Tribun Timur
Pemilu 2024 Coblos Partai
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterima dirinya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilu.
Bakal calon anggota DPR RI dapil Sulsel 3 ini menilai, partai tersebut punya strategi sederhana dalam menghadapi dua sistem proporsional dimaksud. Sehingga, pihaknya tidak lagi gagap dalam menghadapi kondisi apapun.
“Kalau kita punya sistem yang mengedepankan pendidikan politik baik, maka saya yakin masyarakat akan semuanya menerima,” Amri Arsyid menambahkan.
Paling penting adalah bagaimana supaya PKS bisa menyesuaikan strategi untuk menghadapi Pemilu 2024. Namun, Amri mengaku jika pemilu proporsional tertutup, maka otomatis mesin partai bekerja.“Kalau sistem tertutup full otomatis mesin partai yang bekerja, bukan lagi calon legislatif,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Partai Hanura Sulsel Amsal Sampetondok mengaku, semuanya akan berjalan dengan baik. “Semua baik-baik saja,” singkat Amsal.
Sudah Rampung
Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menggelar sidang Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem proporsional terbuka pada Selasa (23/5/23). Sidang dengan materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tuntas dilaksanakan setelah mengagendakan keterangan pihak terkait Partai Nasdem dan Partai Garuda.
“Hari ini akan menjadi sidang terkahir,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra di persidangan.
Dengan demikian, maka pihak terkait sudah tidak bisa lagi mengajukan saksi ahli untuk memberikan keterangan. Sebab MK telah menetapkan batas pengajuan ahli tersebut pada 18 April 2023 lalu.
Ia menambahkan jikapun ada permohonan keberatan dari pemohon, maka itu disampaikan dalam kesimpulan.
“Jadi ini perlu penegasan-penegasan terutama yang memungkinkan penambahan waktu, karena kita akan segera menyelesaikan permohonan ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua MK Anwar Usman mengatakan bahwa setelah persidangan, maka agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak terkait. Penyerahan tersebut diserahkan paling lambat 7 hari kerja usai sidang terakhir ini digelar.
Setelah tahapan tersebut selesai, Mahkamah akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan waktu menggelar sidang putusan sistem pemilu.
“Acara selanjutnya atau agenda selanjutnya adalah penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak, termasuk pihak terkait. Penyerahan kesimpulan paling lambat hari Rabu 31 Mei 2023 jam 11.00 WIB,” kata Anwar Usman.
Namun demikian, hingga sidang selesai dan ditutup pada sekira pukul 12.36 WIB, MK belum menyatakan kapan sidang putusan gugatan sistem pemilu ini akan dilaksanakan.
Dihubungi terpisah kemarin Juru Bicara Mahkamah Konstitusi(MK), Fajar Laksono mengaku belum mengetahui kabar bahwa sidang uji materi UU Pemilu sudah diputuskan dengan dissenting opinion.
"Saya belum tahu," ujarnya.(Tribun Network/mat/riz/wly)
HL TRIBUN TIMUR SENIN 29 MEI 2023. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.