Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepanjang Tahun 2022, 543 Anak di Bawah Umur Ajukan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Sidrap

Sepanjang tahun 2022, terdapat 543 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Ilustrasi pernikahan dini 

TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP -  Jumlah dispensasi kawin paling tinggi di Sulawesi Selatan selama tahun 2022 adalah Kabupaten Sidrap.

Hal itu sesuai data yang dirilis Pengadilan Tinggi Agama (PA) Makassar.

Sepanjang tahun 2022, terdapat 543 anak di bawah umur yang mengajukan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Kabupaten Sidrap

Diketahui, dispensasi kawin merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia yang ditetapkan pemerintah.

Panitera Muda Hukum PA Sidrap, Mindriani Amin membenarkan hal tersebut. 

Dia mengatakan ada beberapa faktor mengapa permintaan dispensasi kawin di Sidrap paling tertinggi dari kabupaten/kota di Sulsel. 


"Alasan mereka mengajukan dispensasi kawin itu karena ada beberapa faktor. Seperti ada hal mendesak, hamil di luar nikah dan juga keinginan orang tua," katanya, Sabtu (27/5/2023).

Dikatakan, alasan karena hamil di luar nikah hanya sekian persen.

"Justru yang banyak itu karena alasan mendesak. Seperti orang tuanya sudah capek ceramahi anaknya, tapi anaknya selalu keluar hingga larut malam dan pergi dengan pacarnya. Makanya, mereka memilih untuk cepat-cepat menikahkan anaknya agar terhindar dari hal-hal tidak terduga," tuturnya.

Selain itu, kata Mindriani, pernikahan dini di Sidrap sudah seperti tradisi turun temurun.

"Rata-rata kan di Sidrap itu orang tuanya pengusaha. Nah, biasanya mereka saling menjodohkan anaknya. Kemudian menikahkan anaknya dengan cepat supaya ada yang teruskan usahanya itu. Nah, hal itu sudah jadi hal biasa di Kabupaten Sidrap," jelasnya.

Dia mengaku, PA Sidrap setiap tahunnya berusaha menekan permintaan dispensasi kawin agar tidak meningkat.

"Kami juga berharap supaya berkurang yang minta dispensasi kawin. Kami juga selalu berikan penjelasan ke orang tua yang datang, terkait risiko-risiko yang dihadapi jika menikah di usia dini. Selain itu, ada sosialisasi juga lintas sektor," imbuhnya.

 


Data Permintaan Dispensasi Kawin di Sulsel sepanjang tahun 2022:

 


1. Pangkep 

Masuk : 185


Putus : 179  

 

2. Maros

Masuk :71

Putus : 62

 


3. Makassar 

Masuk : 23

Putus : 22

 


4. Jeneponto 

Masuk : 118

Putus : 116

 


5. Takalar

Masuk : 5

Putus : 2

 


6. Barru

Masuk : 78

Putus : 78

 


7. Gowa

Masuk : 51

Putus : 48

 


8. Bone 

Masuk :36

Putus :34

 


9. Wajo

Masuk : 345

Putus : 336

 


10. Soppeng

Masuk : 286

Putus : 278

 


11. Bantaeng

Masuk : 9

Putus : 10

 


12. Bulukumba

Masuk : 70

Putus : 61

 


13. Sinjai

Masuk : 181

Putus : 181

 


14. Selayar 

Masuk : 1

Putus : 1

 


15. Pare-Pare

Masuk : 127

Putus : 123

 


16. Pinrang

Masuk : 243

Putus : 227

 


17. Enrekang

Masuk : 98

Putus : 94

 


18. Sidrap

Masuk : 543

Putus : 630

 


19. Palopo

Masuk : 18

Putus : 18

 


20. Tana Toraja 

Masuk : 17

Putus : 17

 


21. Luwu 

Masuk : 35

Putus : 35

 


22. Luwu Timur

Masuk : 69

Putus : 66

 


23. Luwu Utara

Masuk : 64

Putus : 64(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved