Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Darurat Narkoba? Dalam Waktu 3 Bulan Polres Palopo Tangkap 40 Pengedar Narkoba hingga Obat Daftar G

Dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengungkap 25 kasus narkoba dan obat daftar G.

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman (tengah). 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Peredaran narkoba dan obat daftar G di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, masih marak.

Hal itu dapat dilihat dari jumlah kasus yang ditangani Polres Palopo.

Dalam tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengungkap 25 kasus narkoba dan obat daftar G.

Dari 25 kasus tersebut, polisi menetapkan 40 orang menjadi tersangka.

"Selama periode Maret hingga Mei 2023, kami mengungkap 25 kasus narkoba dan obat daftar G. Dari kasus ini 40 orang kita jadikan tersangka," kata Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Firman, Sabtu (27/5/2023).

Firman menyebut, 25 kasus yang ia tangani, dua diantaranya sudah P21 atau pemberitahuan bahwa hasil penyidikan lengkap.

Sementara dua kasus masih tahap penyidikan.

"Dua kasus telah selesai atau P21, sementara 23 kasus lainnya masih tahap sidik," kata Firman.

Barang bukti diamankan polisi dalam kasus ini berupa sabu 23,69 gram.

Kemudian obat daftar G jenis Tramadol 880 butir dan THD 3.368 butir.

"Untuk obat daftar G jenis Tramadol ada 880 butir yang kami sita, sedangkan jenis THD ada 3.368 butir," jelasnya.

Firman berharap masyarakat lebih ketat menjaga anggota keluarga agar tidak terjerumus kedalam dunia narkoba dan obat daftar G.

"Kami harap masyarakat lebih disiplin menjaga anggota keluarganya agar terhindar dari jerat narkoba dan obat daftar G," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved