Polres Luwu Ungkap 7 Kasus Curanmor Jaringan Luwu-Toraja, Barang Bukti Diserahkan ke Pemilik
Kapolres Luwu AKBP Arisandi menerangkan, kebanyakam modus operandi menggunakan kunci letter T atau kunci palsu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Polres Luwu mengungkap 7 kasus curanmor di Mapolres, Kecamatan Luwu, Kabupaten Luwu.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi menerangkan, kebanyakam modus operandi menggunakan kunci letter T atau kunci palsu.
Selain itu, sambung Arisandi, motor curian juga diambil dalam keadaan lengah ketika kunci masih terpasang di motor.
"Pengungkapan kasus curanmor berawal ketika diketahui adanya kepemilikan sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat (bodong), setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin diketahui bahwa beberapa motor tersebut telah dilaporkan hilang oleh pemiliknya di wilayah Lamasi dan Walenrang," ujarnya, Rabu (22/11/2022).
"Pengungkapan ini juga berkat kerjasama dengan Satreskrim Polres Tana Toraja," tambahnya.
Motor curian tersebut lalu diberikan kepada pemiliknya di Mapolres Luwu.
"Dengan adanya pengembalian barang bukti ini kepada pemilik bukan berarti menghentikan proses pidana terhadap pelaku. Semoga motor ini bisa kembali dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh korban atau pemilik," terangnya.
Setelah diberikan kepada pemiliknya, Arisandi menambahkan, kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan motornya.
"Parkir di pekarangan rumah sekalipun jangan biarkan motor kita terlihat atau 'eye catching' terutama di malam hari karena hal ini bisa menimbulkan niat dari pelaku dan tinggal menunggu kesempatan untuk beraksi," jelasnya.
Laporan Jurnalis Tribun Timur Muh Sauki Maulana