Pemilu 2024
Sejumlah Parpol di Bone Kelabui Pengisian Data di Silon, Bacaleg Terancam Dicoret
Temuan tersebut berupa dokumen kosong yang diunggah oleh beberapa Parpol di Bone melalui Silon.
Penulis: Noval Kurniawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBONE.COM, WATAMPONE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bone menemukan kesalahan dalam proses Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Temuan tersebut berupa dokumen kosong yang diunggah oleh beberapa Parpol di Bone melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Nasaruddin Zaelani menuturkan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan KPU.
Oleh karena itu, KPU Bone memastikan bacaleg parpol yang terkait akan dihapus dari daftar pencalonan jika tidak segera melakukan perbaikan di Silon sebelum batas waktu yang ditentukan.
Harap diketahui bahwa batas waktu untuk melakukan perbaikan berlaku mulai Senin (26/6/2023) hingga Minggu (9/7/2023).
Periode waktu tersebut merupakan tahap pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon.
"Kami tidak perlu menyebut nama parpolnya. Namun, sebagian parpol dari 16 partai yang terdaftar telah mengunggah dokumen kosong di Silon," kata Nasaruddin Zaelani kepada Tribun-Timur.com, Jumat (26/5/2023).
Nasaruddin menjelaskan bahwa inilah mengapa KPU melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.
Tujuannya adalah untuk meminimalisir tindakan yang bertujuan untuk mengelabui pengisian data di Silon.
Baca juga: Hari Ketiga Vermin, 6 Parpol Telah Berhasil Diverifikasi KPU Jeneponto
Baca juga: Ajukan Pendaftaran Bacaleg, KPU Gowa Sebut Berkas Partai Nasdem Belum Tersubmit di Aplikasi Silon
"Aplikasi Silon tidak dapat membedakan antara ijazah atau surat keterangan. Yang penting bagi Silon adalah adanya unggahan lampiran yang dapat terbaca dan terceklis. Oleh karena itu, verifikasi administrasi sangat penting bagi kami," jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap parpol segera melengkapi segala kekurangan data di Silon.
"Masih ada waktu untuk melakukan perbaikan. Sebaiknya segera diperbaiki agar tidak terhapus dari daftar peserta Pemilu," ujarnya.
"Selain itu, kami belum menetapkan daftar caleg sementara. Yang ada di KPU saat ini hanyalah pengajuan dari semua parpol. Setelah dilakukan verifikasi dan perbaikan, baru DCS akan ditetapkan," tambahnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Ketua-Divisi-Teknis-Penyelenggaraan-KPU-Bone-Nasaruddin-Zaelani.jpg)