Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Hari Ketiga Vermin, 6 Parpol Telah Berhasil Diverifikasi KPU Jeneponto

Vermin ini dimulai berdasarkan tampilan sistem informasi pencalonan (silon) di seluruh KPU Kabupaten/Kota.

Tayang:
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MUH AGUNG PUTRA PRATAMA
Suasana tahapan verifikasi administrasi (vermin) dokumen bacaleg di KPU Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (26/5/2023). Vermin ini turut diawasi Bawaslu Jeneponto. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) jelang pemilu 2024 telah berakhir sejak 14 Mei 2023.

Setelah tahapan pengajuan bacaleg selesai, KPU segera melakukan verifikasi administrasi (vermin).

Tidak terkecuali, KPU Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Komisioner Divisi Teknis KPU Jeneponto, Mustari, menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk enam tim untuk melakukan vermin mulai 23 Mei hingga 23 Juni 2023.

Vermin ini dimulai berdasarkan tampilan sistem informasi pencalonan (silon) di seluruh KPU Kabupaten/Kota.

"KPU Jeneponto telah membentuk enam tim untuk melakukan verifikasi. Setiap tim menangani verifikasi dari 3 partai politik (parpol)," ujar Mustari di Kantor KPU Jeneponto, Jl Pahlawan, Kecamatan Binamu, Jumat (26/5/2023) siang.

Setiap tim terdiri dari dua staf KPU dan satu perwakilan Bawaslu.

Jumlah staf Bawaslu sebanyak ena, orang sesuai dengan jumlah tim vermin KPU.

"Dua orang dari staf KPU setiap tim, satu orang bertanggung jawab langsung dalam pengoperasian online monitor, satu orang lagi menggunakan metode manual. Ditambah lagi satu orang dari Bawaslu dalam setiap tim," ucapnya.

Hingga saat ini, sebanyak enam parpol telah berhasil diverifikasi oleh KPU.

Sementara sisanya akan segera diselesaikan sebelum waktu yang telah ditentukan.

"Dari enam tim, satu partai telah selesai diverifikasi oleh tiga tim, jadi masih ada dua partai yang akan diverifikasi oleh masing-masing tim," jelasnya.

Baca juga: Partai Prima Lolos Vermin, KPU Pinrang Rampungkan 238 Sampel Verfak di 12 Kecamatan

Baca juga: 348 Bacaleg dari 14 Partai Politik Berebut 25 Kursi di DPRD Barru

Dalam tahapan verifikasi yang lebih lanjut, Mustari mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan beberapa kesalahan dalam dokumen bacaleg yang diunggah oleh pengurus partai ke dalam silon.

Kesalahan tersebut langsung disampaikan kepada pihak parpol menjelang tahapan berikutnya, yaitu Perbaikan Dokumen Bacaleg.

"Kami segera memberi tahu partai politik tentang kesalahan yang mereka alami melalui grup WhatsApp untuk mempersiapkan dokumen dalam tahapan perbaikan," tambahnya.

Sebagai informasi, sebanyak 17 parpol telah mengajukan dokumen bacaleg ke KPU Jeneponto.

Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) adalah satu-satunya partai yang tidak mengajukan dokumen bacaleg.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved