Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rencana Kenaikan Tukin PNS Dikaitkan Politik 2024, MenpanRB Jelaskan Alasan PNS Sering Kekurangan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana peningkatan tunjangan kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tukin dikaitkan dengan politik menjelang Pemilu 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, memberikan penjelasan mengenai hal ini.

Menurut Anas, tidak ada hubungan antara rencana tersebut dengan politik.

Hal tersebut dikatakan kepada media di kantornya, Jakarta, pada Selasa 23 Mei 2023.

Anas menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan tunjangan kinerja (tukin).

Dia menjelaskan bahwa yang sedang dibahas saat ini adalah apakah tukin telah meningkatkan kinerja PNS atau belum.

"Kita sudah memberikan tunjangan kinerja, namun sebagian dari mereka memiliki kinerja yang biasa-biasa saja.

Mengapa? Karena terjadi ketidakseimbangan dalam pembagian tunjangan kepada yang bekerja dan yang tidak bekerja. Itulah masalahnya," jelas Anas.

Anas menjelaskan bahwa peraturan terkait tukin sedang dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) ASN.

Saat ini, baik di tingkat pusat maupun daerah, hampir semua PNS menerima anggaran tunjangan kinerja.

"Tunjangan kinerja diberikan untuk meningkatkan kinerja, tetapi saat ini tunjangan tersebut telah menjadi hak, sehingga tidak ada perbedaan antara yang memiliki kinerja baik dan yang tidak. Ini adalah hal yang perlu kita atur," papar Anas.

Ketika ditanya mengenai nominal penyesuaian tukin PNS, Anas mengaku bahwa hal tersebut belum dibahas.

Menurutnya, setiap daerah memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berbeda.

Anas menilai bahwa ada daerah yang memberikan tunjangan kinerja bagi camat sebesar Rp 1 juta, tetapi ada juga daerah yang memberikan tunjangan kinerja camat hingga Rp 20 juta.

"Kami belum membahas peningkatan gaji karena pembahasannya membutuhkan waktu yang cukup lama," tutur Anas.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved