Divonis 5 Tahun dan Denda Rp10 M oleh Mahkamah Agung, Dalmasius Curhat dan Tulis Surat ke Jokowi
Warga Jl Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57), mengaku kaget, saat mengetahui dirinya divonis lima tahun
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Ina Maharani
Makassar, Tribun - Warga Jl Kelapa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Dalmasius Panggalo (57), mengaku kaget, saat mengetahui dirinya divonis lima tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh Mahkamah Agung.
Pasalnya, dalam permasalahan hukum yang ia alami dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ia merasa tidak melakukan pelanggaran pidana berat, melainkan pelanggaran administratif, yang tidak merugikan orang lain.
“Dalam keputusan Pengadilan Negeri Makassar saya divonis bebas. Namun kemudian tanpa melalui Pengadilan Tinggi langsung ke Mahkamah Agung dan saya divonis 5 tahun dan denda Rp10 miliar subsider tiga bulan,” curhatnya kepada wartawan Selasa (24/5).
Karenanya, ia menulis surat terbuka untuk Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam RI Mahfud MD, Menkumham RI Yasonna Hamonangan, Ketua MA Syarifuddin, Ketua Jaksa Agung Bambang Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Gubernur BI Perry Warjiyo dan Komisioner OJK.
Dalmasisus saat ini bekerja berjualan bakso dan kopi. Dalam suratnya ia mengatakan dirinya merasa terzolimi sebagai rakyat kecil, dengan proses hukum yang ia rasa tidak adil.
Dijelaskan Dalmasius, kasus yang menimpanya adalah disaat dia menjadi Direktur BPR Sulawesi Mandiri tahun 2019 silam.
Pada tahun 2020 ia didakwa melakukan pencatatan palsu atas penjualan Agunan Yang diambil Alih (AYDA) di BPR. Yakni terkait pengembalian uang berlebih atas penjualan tersebut senilai Rp800 juta kepada pemilik.
Padahal lanjut Dalmasius, tidak ada kerugian yang dialami BPR Sulawesi Mandiri. Menurut Dalmasius, dirinya menjual AYDA Rp 2,6 Miliar dipotong utang pokok pemilik aset di bank Rp 1,5 Miliar dan tunggakan bunga Rp 300 juta sisanya Rp 800 juta dikembalikan ke Debitur.
"Penjualan AYDA dan pengembalian uang yang saya lakukan sudah mendapat persetujuan secara lisan dari Dewan Komisaris dan pemegang saham pengendali (Pemilik 70 persen saham)," paparnya.
Seandainya tidak ada persetujuan, jelasnya, seharusnya penjualan AYDA ini menjadi temuan Internal Audit, Pejabat Eksekutif Kepatuhan dan Direktur Kepatuhan.
Pengembalian inilah yang menjadi masalah menurut OJK. Sehingga menjadi temuan OJK dan dinilai menjadi pencatatan palsu. Padahal debitur sendiri juga sudah mengakui menerima kelebihan penjualan agunan tersebut sebesar Rp 800 juta, " ucap Dalmasius.
“Padahall segala keputusan yang diambil oleh pihak bank selalu kolektif kolegial sehingga tidak mungkin seorang anggota direksi mengambil keputusan sendiri. Jadi seandainya kebijakan yang dilakukan pihak bank ini melanggar aturan OJK, maka semestinya semua pihak yang terlibat langsung dalam proses penjualan AYDA dijadikan tersangka oleh penyidik OJK,” ujarnya.
"Karena ini adalah tindakan korporasi dan bukan inisiatif pribadi. Lagi pula tidak ada sama sekali pihak yang merasa dirugikan baik pihak BPR Sulawesi Mandiri maupun pihak Debitur, " ucapnya.
“Saya akui saya melakukan ada pelanggaran dalam penjualan AYDA tapi tidak ada pelanggaran pidana, melainkan administrasi. Dan tidak ada yang dirugikan. Mengapa saya divonis seberat ini,” ujarnya.
Keputusan vonis ini terdapat dalam putusan kasasi, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 272/Pid.Sus/2022PN Mks tanggal 20 Juli 2022.
Menyatakan terdakwa Dalmasius Panggalo tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Perbankan".
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 Miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
"Atas putusan kasasi nomor 7716/KIP.SUS.2022 oleh MA itu, saya mohon perlindungan hukum dan keadilan, karena saya merasa terzolimi, " bebernya.
Menurut Dalmasius, ia ingin publik mengetahui bahwa ia tidak melakukan kejahatan berat seperti yang dituduhkan kepada dirinya. "Saya bukan penjahat, bukan juga koruptor. Saya melakukan pelanggaran administrasi," tutupnya.
Dalmasius mengatakan pihaknya mengaku curiga vonis ini berhubungan dengan kasus yang ia alami sebelumnya tahun 2020, di mana ia divonis satu tahun penjara akibat masalah pencairan dana BPR.
"Dalam kasus tersebut awalnya saya yang melapor, malah saya yang dipenjara. Kemudian selepas saya dipenjara tiba-tiba ada kasus ini yang dipermasalahkan peristiwa tahun 2019," ceritanya.
Penyebab Bambang Tri Mulyono Terpidana Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat |
![]() |
---|
Nasib Bobby Nasution Usai Mertuanya Jokowi Bukan Presiden, KPK Sisir Korupsi di Sumut Seret Rektor |
![]() |
---|
Perkembangan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, 99 Orang Sudah Diperiksa |
![]() |
---|
2 Menteri Orang Dekat Jokowi Bermasalah Belum Tersentuh KPK, Immanuel Sudah Kena OTT |
![]() |
---|
Sosok Benny Rhamdani Orang Dekat Jokowi Dituding Punya Utang Pilkada Rp10 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.