Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Telip Dana KUR hingga Negara Merugi Rp2,6 Milliar, Mantri Bank Plat Merah di Makassar Tersangka

Mantri yang yang bertugas di kantor cabang Angkasa itu, diketahui bernama Muhammad Arifin.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Seorang mantri salah satu bank plat merah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang mantri salah satu bank plat merah ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.

Mantri yang yang bertugas di kantor cabang Angkasa itu, diketahui bernama Muhammad Arifin.

Ia ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2022-2023.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Makassar nomor: print-05/P.4.10/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

Juga disertai minimal dua alat bukti yang disita penyidik Kejari Makassar.

Kepala Kejari Makassar Andi Sundari mengatakan perbuatan tersangka telah memanipulasi data nasabah.

Tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak 66 data nasabah yang diduga dimanipulasi oleh tersangka.

Hal itu dilakukan agar dana kredit KUR tersebut dapat dicairkan ke rekening nasabah yang telah dimanipulasi tersebut. 

" Selanjutnya tersangka melakukan penarikan dana KUR tersebut, melalui ATM milik nasabah, untuk kepentingan pribadinya," kata Andi Sundari, ditemui wartawan di kantornya, Senin (22/5/2023) sore. 

Andi Sundari menambahkan bahwa akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 2,6 milliar.

Itu berdasarkan hasil BPKP Sulsel kerugian negara mencapai Rp2.685.000.000.

Muhammad Arifin yang telah ditetapkan tersangka pun mengenakan baju tahanan Kejari Makassar.

Ia lalu digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Kelas I Makassar.

"Tersangka kami tahan selama 20 hari kedepan. Di sel tahanan Tipikor, Lapas klas I Makassar," tuturnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved