Terlibat Pembunuhan, Warga Sidrap Ditangkap Reskrim Polres Parepare
Setiap harinya SR beprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pengajar di Kabupaten Pinrang.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polres Parepare ringkus pelaku pembunuhan di Jl Lapesona, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulsel.
Pelaku penikaman tersebut berinisial SR (44) yang merupakan warga Kabupaten Sidrap.
Setiap harinya SR beprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga pengajar di Kabupaten Pinrang.
Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan tersebut bermula pada saat tersangka menghadiri pernikahan keluarganya di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Parepare.
Tak lama kemudian tiba-tiba korban yang berinisial LK (53) datang di rumah keluarga tersangka yang sementara menggelar hajatan pesta pernikahan dengan membawa parang sambil berteriak-teriak hingga beberapa kali.
"Pada saat tersangka menghampiri korban, namun korban langsung menebas tersangka dan mengenai tangan kirinya. Sehingga mengakibatkan luka robek di tangan kiri tersangka," ujarnya pada saat konfrensi pers di Mapolres Parepare, Kamis (18/5/2023).
Setelah itu korban langsung lari dari TKP, lanjutnya, dan tersangka pun sontak mengejar korban dengan kondisi luka tebas di tangan kirinya.
Setelah pengejaran kurang lebih 400 meter, kemudian korban memasuki sebuah rumah warga.
Disitulah kemudian tersangka merebut parang korban, sehingga tersangka kembali terkena tebasan untuk yang kedua kalinya di telapak tangannya.
"Tak lama kemudian tersangka berhasil merebut parang milik korban, dan tersangka langsung menebas balik leher korban sebelah kanan hingga korban jatuh tersungkur," bebernya.
"Dan pada saat itu juga tersangka kembali menebas leher sebelah kanan korban hingga pada akhirnya korban tewas di TKP," ungkapnya.
Sebelumnya yang mana keduanya, antara korban dan tersangka tidak saling kenal.
Untuk saat ini tersangka diamankan di Rutan Mapolres Parepare dengan sangkaan telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain
Atas perbuan tersebut, tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, subs Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah
Bupati Sidrap Dukung Penuh Tim SDN 4 Arawa di Ajang Cerdas Cermat Guru Nasional |
![]() |
---|
Sesi Pendaftaran Seleksi Sekda Parepare Ditutup Hari Ini, 7 Orang Sudah Daftar |
![]() |
---|
Bupati Sidrap Lantik 9 Kepala Puskesmas di Taman Usman Isa, Tekankan Peningkatan Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Sosok Suami Istri Perwira Polisi di Sulsel, Suami Kapolres Sidrap Istri Dokpol |
![]() |
---|
Ekonomi Parepare Pulih, Pertumbuhan Kuartal II Capai 4,46 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.