Modal Fotocopy Rincik, Ridwan Akan Gugat Tanah Warga Pammanjengang ke Pengadilan
Kasus klaim tanah di Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang..
Penulis: Muh. Agung Putra Pratama | Editor: Sukmawati Ibrahim
JENEPONTO, TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus klaim tanah di Pammanjengang, Kelurahan Bontotangnga, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berbuntut panjang.
Pihak pengklaim, Ridwan Syamsuddin (60) akan melanjutkan perkara ini ke meja hijau.
"Karena pada hari ini tidak ditemukan titik temu apa boleh buat kami akan lanjut di tingkat Kecamatan, dari tingkat Kecamatan belum ada titik temu saya lanjut ke tingkat kabupaten sampai Pengadilan," kata Ridwan Syamsuddin, usai pertemuan mediasi bersama warga Pammanjengang, di Kantor Kelurahan Bontotangnga, Rabu (17/5/2023) siang.
Ia menegaskan, tanah yang diklaim tersebut milik Almarhum Kakeknya, Passukku Dg Beta.
Sementara kapasitas Ridwan, hanya sebagai juru bicara dari empat orang anak Passukku Dg Beta yang masih hidup.
"Itu tanahnya kakek saya Passukku Dg Beta, oleh Passukku Dg Beta memberikan kewenangan kepada Alm Taggala (warga Pammanjengang) untuk digarap," jelasnya.
Ia mengatakan, salah satu bukti dasar kepemilikan tanah oleh pihaknya adalah bukti rincik yang ada.
Namun, bukti tersebut hanya sebuah fotocopy yang ditemukan anak Passukku pada Januari 2023.
"Jadi yang saya bawa itu copy rincik, kalau jaman dulu kan belum ada sertifikat waktu jaman Belanda, jadi di rincik tertera di situ nomor urutnya ada, nomor kohirnya ada, nomor persilnya ada," ucapnya.
Saat ditanya soal bukti rincik yang asli, Ridwan lantas mengakaui tidak memiliki dokumen tersebut.
Sebab, kata dia, hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang memiliki.
"Nah pertanyaan yang bagus, kalau yang asli itu kan tidak boleh dipegang oleh kita, itu ada di BPN kita hanya fotocopyannya," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya hanya berharap agar kasus ini berakhir di Kelurahan.
Namun, Warga Pammanjengang lebih menginginkan agar kasus ini berlanjut ke Pengadilan.
"Pada dasarnya saya itu berharap bahwa mediasi ini berakhir di Kantor Kelurahan. Saya tidak ingin menyusahkan warga-warga yang ada di sana (Pammanjengang)," tutupnya.
3 Bulan Terakhir Puluhan Kasus Kriminal Diungkap Polres Jeneponto, Ada ASN Pakai Narkoba |
![]() |
---|
Bupati Jeneponto Paris Yasir Ingatkan Masyarakat Jangan Hanya Andalkan Pemerintah Atasi Sampah |
![]() |
---|
Mendayung Di antara Tiga Karang |
![]() |
---|
3 Hari Tak Terlihat, Nenek 68 Tahun di Jeneponto Ditemukan Meninggal di Rumahnya |
![]() |
---|
Kemenkop Sebut Koperasi Desa Galesong Role Model |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.