Surya Paloh Turun Tangan Saat Johnny G Plate Tersangka, Nasdem Susun Rencana, Kini Tunggu Arahan
Bendahara Umum DPP Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengungkapkan, partainya mengadakan pertemuan yang dipimpin oleh Surya Paloh di Kantor DPP Nasdem.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. "Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri.
Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink atau merah muda khas baju tahanan Kejagung.
Tangannya juga terlihat diborgol. Baca juga: Jejak Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS Berujung Tersangka Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Penetapan tersangka Menkominfo dilakukan setelah penyidik menggelar pemeriksaan ketiga pada hari ini.
Adapun Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali, yakni pada hari ini. Kemudian, pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung untuk 20 hari ke depan.
Selain Johnny, Kejagung sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka.
Kelima orang adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL); Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA); Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sosok Ahmad Ali, Anak Kampung Jadi 'Kepala Operator' DPP PSI |
![]() |
---|
Keberadaan Rusdi Masse Diungkap Nasdem Sulsel Jelang Pelantikan DPP PSI |
![]() |
---|
Profil Rusdi Masse dan Ahmad Ali Petinggi Nasdem Sempat Dikabarkan Pindah ke PSI |
![]() |
---|
Reformasi Polri, Rudianto Lallo: Perilaku Aparat Harus Mengacu Asas Keadilan |
![]() |
---|
Rudianto Lallo Kukuhkan Pengurus IKA Pesantren GUPPI Samata Gowa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.