Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Headline Tribun Timur

Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Lagi

Kementerian Agama RI kembali memperpanjang kesempatan bagi Jemaah Calon Haji (JCH) untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M..

PEXELS.COM/KONEVI
Ilustrasi Ibadah Haji - Kementerian Agama RI kembali memperpanjang kesempatan bagi Jemaah Calon Haji (JCH) untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M. 

JAKARTA, TRIBUN - Kementerian Agama RI kembali memperpanjang kesempatan bagi Jemaah Calon Haji (JCH) untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, mengatakan bahwa pelunasan biaya haji diperpanjang mulai hari ini, Senin (15/5/23) hingga Jumat (19/5/2023).

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Saiful Mujab di Jakarta, Senin (15/5/2023).

Meski tidak mengungkap secara langsung, namun diduga perpanjangan kembali masa pelunasan Bipih akibat erornya sistem perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi selama beberapa hari, pekan lalu.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, mengaku erornya sistem perbankan BSI berdampak pada progress pelunasan Bipih bagi jemaah reguler. Sementara mayoritas jemaah haji reguler adalah nasabah BSI.

Saiful Mujab melanjutkan, tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Terdiri 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023.

Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023. Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi tahun 1444 H namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” tuturnya.

“Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan. Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” sambungnya.

Selain itu, lanjut Saiful Mujab, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40 persen. Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20 persen.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20 persen sampai 40 persen,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20 persen, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara. Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25 persen, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved