Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Gegara Istri Pamer Hedon, KPK Pakai Cara Baru
Andhi Pramono kini mendapat ganjaran setelah sang istri dan anaknya pamer gaya hidup hedon.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kondisi hidup Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, mengalami perubahan drastis.
Andhi Pramono kini mendapat ganjaran setelah sang istri dan anaknya pamer gaya hidup hedon.
Perubahan kehidupannya terjadi dalam dua bulan setelah mengklarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pada saat itu, dia dipanggil untuk menjelaskan tentang gaya hidupnya sendiri dan anaknya, Atasya Yasmine, yang dianggap "flexing" atau memamerkan kekayaan.
Andhi dimintai klarifikasi mengenai penggunaan barang-barang mewah, pakaian anaknya senilai jutaan hingga puluhan juta rupiah, dan keberadaan rumah yang seperti "istana" di Cibubur.
Setelah hidup berkecukupan selama bertahun-tahun, tiba-tiba sang pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, diumumkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa penetapan status tersangka ini didasarkan pada hasil klarifikasi LHKPN.
Temuan adanya penerimaan harta yang menunjukkan indikasi tindak pidana oleh Kedeputian Penindakan dan Monitoring KPK kemudian diserahkan kepada Direktorat Penyelidikan pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.
Pada tahap ini, penyelidik mencari bukti-bukti dan unsur-unsur pidana yang terkait.
Setelah bukti yang dikantongi dirasa cukup, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka.
“Jadi sudah ada tersangkanya ya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan,” ujar Ali saat ditemui awak media di gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Adapun, KPK sebelumnya mengklarifikasi dua Kepala Bea Cukai tingkat wilayah, yakni Eko Darmanto dari Yogyakarta dan Andhi Pramono dari Makassar.
Ketika ditanya lebih lanjut soal Kepala Bea dan Cukai mana yang sebagai tersangka, Ali menyebut Makassar.
“Yang di Makassar,” ujar Ali.
Menurut Ali, proses hukum penetapan tersangka Andhi merupakan pola baru di KPK.
Berangkat dari pemeriksaan LHKPN, seorang pejabat kemudian kedapatan menerima kekayaan yang diharamkan negara.
Sebelum Andhi Pramono, kata Ali, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo juga menjalani proses yang sama.
Rafael diklarifikasi terkait kekayaannya yang tidak sesuai profil sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Setelah ditelusuri, ternyata Rafael diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai 90.000 dolar Amerika Serikat.
Status perkara Rafael pun ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata Ali.
Sudah Dicegah dan Digeledah Lebih lanjut, Ali membenarkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Andhi ke luar negeri.
Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan kedepan, terhitung sejak 12 Mei 2023.
Tujuannya, agar Andhi tetap berada di dalam negeri ketika ia dipanggil tim penyidik.
“Ini juga sebagai langkah percepatan yang KPK lakukan maka KPK juga melakukan pencegahan,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga melakukan upaya paksa lain yakni menggeledah rumah Andhi di Cibubur.
Ali mengatakan, rumah yang digeledah berada di perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.
Rumah itu sebelumnya viral di media sosial. Anak Andhi, Atasya Yasmine juga sempat memamerkan foto di rumah tersebut.
“Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti, di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung KPK, Senin (15/5/2023).
Tim penyidik segera menganalisis dan menyita obyek yang diamankan.
Selanjutnya, benda-benda itu akan dikaitkan dengan dugaan penerimaan gratifikasi Andhi.
Pergerakan Harta Andhi Pramono Selain gaya hidup Andhi dan anaknya, transaksi rekening pejabat bea cukai itu juga dipantau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.
Nilai transaksi keuangannya disebut salip menyalip dengan Rafael Alun. Pada 2011, LHKPN Andhi tercatat sebesar Rp 1,8 miliar.
Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan kantor Wilayah Ditjen Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau.
Sekitar 10 tahun kemudian, kekayaan Andhi Pramono melonjak. Pada 2021, Andhi melaporkan LHKPN sebesar Rp 13,7 miliar. (*)
BREAKING NEWS: Bea Cukai Makassar Gagalkan Penyeludupan 2 Kg Sabu di Bandara Sultan Hasanuddin |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Andhi Pramono eks Bos Bea Cukai Makassar Divonis 10 Tahun Bui, Gratifikasi Rp58,9 M |
![]() |
---|
Flexing Bikin Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Terancam 20 Kali Lebaran di Penjara |
![]() |
---|
Penyakit Diderita Syahrul Yasin Limpo Sehingga Ajukan Penangguhan Tahanan |
![]() |
---|
KPK Sita 14 Ruko dan 3 Petak Tanah Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Bukti Hasil Korupsi dan TPPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.