Rekam Jejak atau Profil Bahar Bin Smith Pendakwah Ditembak OTK, Pernah Dipenjara Gegara Bohong
Kejadian tersebut terjadi di sekitar Pusdiklat Dishub di Kecamatan Kemang, Jalan Raya Parung, Desa Pabuaran, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
TRIBUN-TIMUR.COM - Profil Habib Bahar bin Smith, pendakwah yang dilaporkan menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat (12/5/2023) yang lalu.
Kejadian tersebut terjadi di sekitar Pusdiklat Dishub di Kecamatan Kemang, Jalan Raya Parung, Desa Pabuaran, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepolisian sektor Kemang telah mengonfirmasi insiden tersebut.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menyatakan bahwa Habib Bahar bin Smith langsung membuat laporan setelah kejadian tersebut.
Saat ini, polisi sedang mengusut kasus ini.
Selain itu, kondisi terkini Habib Bahar bin Smith juga diungkapkan oleh kuasa hukumnya.
Profil Habib Bahar bin Smith
Sayyid Bahar bin Ali bin Smith adalah nama lengkap dari Habib Bahar bin Smith.
Ia lahir pada 23 Juli 1985.
Habib Bahar bin Smith merupakan ulama asal Manado, Sulawesi Utara.
Selain itu, ia juga adalah pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Lalu, Habib Bahar bin Smith juga pendiri dan pimpinan Majelis Pembela Rasulullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Habib Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.
Ia berasal dari keluarga Arab Hadhrami golongan Alawiyyin bermarga Sumaith.
Lalu, tiga dari enam orang adiknya Habib Bahar bin Smith bernama Ja’far bin Smith, Sakinah Smith, dan Zein bin Smith.
Pada tahun 2009, Habib Bahar bin Smith menikah dengan seorang Syarifah bermarga Aal Balgha.
Mereka pun dikaruniai empat orang anak.
Selain itu, ia juga mempunya gelar kehormatan yang bernama Sayyid.
Diketahui, gelar ini merupakan gelar kehormatan yang diberikan kepada orang-orang yang merupakan keturunan Nabi Muhammad SAW melalui cucunya yaitu Hasan bin Ali dan Husain bin Ali.
Dikabarkan ditembak OTK
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan penambakan itu terjadi pada Jumat 12 Mei 2023 lalu.
Lalu, setelah kejadian tersebut, pihak Habib Bahar bin Smith melaporkannya ke Polsek Kemang, Polres Bogor.
"Benar ada laporannya dengan nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Senin (15/5/2023).
Menurutnya, peristiwa itu terjadi di sekitar Pusdiklat Dishub Kecamatan Kemang.
Bahkan, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo saat kejadian tak ada saksi mata di wilayah tersebut, dikarenakan sedang sepi.
"Kejadian tersebut karena tidak ada saksi maka kita masih menyelidiki kejadiannya," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin menambahkan, pihaknya sedang menyelidiki kasus penembakan tersebut.
Menurutnya, pihaknya juga sudah menerima terkait laporan penembakan yang dialami oleh Habib Bahar bin Smith.
"Kami sudah menerima laporan yang disampaikan Habib Bahar kepada pihak kepolisian, dan saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut," ungkapnya.
"Kami sudah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang disampaikan Habib Bahar," tuturnya.
Kondisi Habib Bahar bin Smith
Selain itu, Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membeberkan soal kondisi terkini habib.
Menurutnya, kondisi Habib Bahar bin Smith saat ini dalam keadaan sehat.
"Kondisi Habib Alhamdulilah sehat," ungkap Ichwan Tuankotta.
Tetapi, untuk memberikan banyak informasi, iapun masih belum berani.
Untuk informasi lebih lanjut, kata Ichwan Tuankotta akan menunggu waktu yang pas terlebih dahulu.
"Nanti pada waktunya kita akan memberikan informasi ke pihak media," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (15/5/2023).
Pernah dipenjara
Bahar bin Smith dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akibat kasus ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Ketua Majelis Hakim, Dodong Rusdani, mengatakan bahwa hal yang memberatkan bagi Bahar Smith adalah ia sebelumnya pernah dihukum akibat kasus lain.
Sedangkan, hal yang meringankan bagi Bahar adalah sikapnya yang sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.
Setelah membacakan vonis, Hakim Dodong pun meminta kepada Bahar agar ia bisa lebih bijak saat menyampaikan ceramah.
Vonis hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa
Vonis hukuman untuk Bahar lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya agar dihukum selama lima tahun penjara.
Dengan demikian, tim kuasa hukum Bahar Smith menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Bandung.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyatakan, pihaknya yakin bahwa hakim akan memberikan hukuman ringan kepada Bahar.
Ichwan pun memastikan pihaknya menerima vonis hukuman tersebut.
"Jadi,hari ini kami menghormati putusan majelis hakim dan apresiasi terhadapnya," kata Ichwan, dikutip dari Antara, Selasa (16/08/2022).
Tanggapan Bahar bin Smith
Menurut Bahar, hukuman yang diputuskan oleh hakim untuknya adalah bukti bahwa masih ada keadilan di Tanah Air.
"Alhamdulillah ini akan jadi awal bagi masyarakat Indonesia, membuka bahwasanya menjadi awal kepercayaan, bahwasanya masih ada keadilan di negara republik ini," ucapnya.
Berdasarkan perhitungan Ichwan, kliennya tersebut telah berada di tahanan selama enam bulan kurang satu hari.
Oleh sebab itu, menurutnya, Bahar kemungkinan akan bebas dari penjara dalam waktu dekat.
"Tapi kami masih coba hitung-hitung lagi waktunya pembebasannya," kata Ichwan. (*)
Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Dicari Netizen Perkara Blokir Rekening, Dilantik Jokowi |
![]() |
---|
Profil Bripka Taswin Idris Bintara Polisi Sekolahkan Raisa Bersaudara, 'Tak Usah Pusing, Saya Urus' |
![]() |
---|
Opini : Mengenang Bapak Kwik Kian Gie |
![]() |
---|
24 Tahun Jadi Jaksa, Jejak Karier Febriyan Putra Watampone Nakhodai Kejari Maros |
![]() |
---|
Sosok Sri Rahayu Ketua Apdesi Sulsel Bela Kades Balai Kembang Lutim Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.