Kasus PDAM Makassar
Empat Kantor Hukum Berbeda Dampingi Kasus Korupsi PDAM Makassar Haris YL dan Irawan
Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan yang ditahan di Lapas Kelas I Makassar, hadir melalui aplikasi zoom.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Empat kantor hukum berbeda mendampingi kasus korupsi Perusahaan Daerah Air Minum yang menyeret mantan direktur Haris Yasin Limpo dan mantan direktur keuangan Irawan.
Kasus itu, telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RS Kartini, Makassar, Senin (15/5/2022) siang.
Terdakwa Haris Yasin Limpo dan Irawan yang ditahan di Lapas Kelas I Makassar, hadir melalui aplikasi zoom.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendri Tobing yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri Makassar.
Jaksa Penuntut Umum yang hadir, Muh Yusuf, Abdullah dan Kamaria.
Dalam sidang itu, sejumlah anggota tim pengacara Haris Yasin Limpo dan Irawan hadir.
Para terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 (1) Jounto Psl 18 UU Tipikor, Jounto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP Jounto Pasal 64 (1) KUHP.
Subsider perbuatan terdakwa melanggar Psl 3 Jounto Psl 18 UU Tipikor jounto Psl 55 (1) ke-1 KUH, Jounto Pasal 64 (1) KUHP.
Tim hukum kedua terdakwa sepakat mengajukan eksepsi setelah mendengar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diungkapkan pengacara Haris Yasin Limpo, Dr IUR Yasser S Wahab, dari kantor Advokat Yasmin Faizah Yuristiana, yang mengaku akan mengajukan eksepsi atau tanggapan.
"Jadi beberapa dakwan yang tadi kita dengar, ada beberapa hal yang menurut kita surat dakwaan itu belum pantas sebenarnya untuk diajukan," ujar Yasser ditemui setelah sidang
"Terutama adanya pelanggaran mengenai BUMD sedangkan PDAM Perusahan Daerah," sambungnya.
Eksepsi itu nantinya lanjut Yasser akan dimasukkan beserta permohonan penangguhan penahanan nantinya.
"Tapi lebih jelasnya kami akan kemukakan dalam eksepsi termasuk kami memohon penangguhan penanganan," terang Yasser.
"Yang boleh mengajukan itu adalah terdakwa, maupun keluarganya. Kalau terdakwa kami yang mewakili, kalau keluarganya juga bisa diajukan tapi intinya dua-duanya bisa mengajukan untuk permohonanan," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.