Sunah Islam
Inge Anugrah Ungkit Perjanjian Pranikah Ari Wibowo, Bolehkah Menurut Islam? Penjelasan Buya Yahya
Biduk rumah tangga antara pemain sinetron Ari Wibowo dan Inge Anugrah sedang mengalami goncangan setelah 17 tahun hidup bersama dalam pernikahan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Inge Anugrah mengungkit perjanjian pra nikah dengan Ari Wibowo pada 17 tahun lalu.
Ustaz Buya Yahya jelaskan soal perjanjian pranikah menurut Islam, bolehkah?
Biduk rumah tangga antara pemain sinetron Ari Wibowo dan Inge Anugrah sedang mengalami goncangan setelah 17 tahun hidup bersama dalam pernikahan.
Perselisihan perkawinan antara Ari Wibowo dan Inge Anugrah saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain adanya dugaan kehadiran pihak ketiga, pertikaian dalam perkawinan Ari Wibowo dan Inge Anugrah juga disebabkan oleh masalah keuangan.
Baca juga: Hukum Rujuk Setelah Suami Istri Cerai Menurut Islam, Buya Yahya Tegaskan Pilihan Sama Wanita
Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Tunangan, Penjelasan Buya Yahya Soal Nikah Beda Agama, Singgung Akhirat
Inge Anugrah bahkan mengungkapkan, selama 17 tahun menikah dengan Ari Wibowo, ia tidak memiliki tabungan.
"Selama ini, jika ingin berlibur atau membeli pakaian, saya menggunakan uang yang saya peroleh dari pekerjaan saya sendiri, karena uang yang diberikan oleh Ari untuk keluarga dan anak-anak," ujar Inge Anugrah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin (8/5/2023).
Inge Anugrah mengakui bahwa ia tidak menerima nafkah dari Ari Wibowo.
Sebelum menikah 17 tahun yang lalu, Inge Anugrah pernah membuat perjanjian pranikah dengan Ari Wibowo.
Dalam perjanjian pranikah tersebut, disebutkan bahwa Inge Anugrah tidak akan menerima nafkah dari Ari Wibowo.
"Ini semoga menjadi pelajaran bagi pasangan lain agar tidak terlalu tergila-gila (bucin)," ujar Inge Anugrah.
Inge Bantah Ari Wibowo Pelit
Namun Inge Anugrah membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa Ari Wibowo adalah suami yang pelit sejak menikah.
Menurut Inge Anugrah, Ari Wibowo adalah pria yang bertanggung-jawab dan tetap menafkahi istri dan anak-anaknya selama hidup bersama dalam pernikahan.
Selama 17 tahun menikah, Inge Anugrah rutin mendapatkan nafkah dari Ari Wibowo.
"Dia (Ari Wibowo) nggak pelit dan bertanggung-jawab terhadap keluarga dan anak-anak," kata Inge Anugrah.
Inge Anugrah menyebutkan semua kebutuhannya dan anak-anaknya dipenuhi Ari Wibowo.
Saat sidang, Ari Wibowo mangkir ketika perkara perceraiannya dengan Inge Anugrah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang.
Inge Hanya Ingin Pisah
Sidang hanya dihadiri Inge Anugrah yang digugat cerai Ari Wibowo.
Agenda sidang adalah melakukan mediasi alias upaya perdamaian.
Inge Anugrah mengaku sudah memikirkan masa depan pernikahannya bersama Ari Wibowo yang seolah tidak punya harapan untuk tetap dipertahankan.
Inge Anugrah bahkan siap bercerai dengan Ari Wibowo yang menikahinya sejak tahun 2006.
"Saya ingin berpisah," kata Inge Anugrah.
Ia bahkan tidak menyesali apabila pernikahannya dengan Ari Wibowo yang sudah berjalan 17 tahun berakhir dengan perceraian.
"Saya sudah memikirkan (cerai) ini bukan sehari atau dua hari, tapi sudah bertahun-tahun," ucap Inge Anugrah.
Menurut Inge Anugrah, ada banyak persoalan dalam biduk perkawinannya itu.
"Saya tidak menyesal menikah karena Ari Wibowo adalah suami yang bertanggung-jawab," ujar Inge Anugrah.
Penjelasan Buya Yahya
Perjanjian pranikah tidak dilarang.
Calon pengantin diperbolehkan untuk membuat perjanjian sebelum menikah.
Sebagai contoh, seorang wanita dapat mengajukan persyaratan agar dapat tinggal bersama orang tua suami, terutama jika ibu mertuanya tinggal sendirian.
Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah, menjelaskan bahwa perjanjian semacam itu dapat memiliki sifat yang mengikat.
Persyaratan tersebut harus diindahkan oleh suami.
Namun, jika suami merasa berat untuk memenuhi persyaratan tersebut, ia dapat menolak sejak awal atau sebelum pernikahan dilangsungkan.
Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya konflik dalam rumah tangga.
"Dalam pernikahan, jika terdapat sebuah perjanjian, maka perjanjian tersebut harus diindahkan bersama-sama.
Itu adalah kewajiban untuk mematuhi perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, seseorang berhak meminta perceraian jika merasa berat karena persyaratan yang diberikan oleh ibu mertuanya atau persyaratan lainnya.
Namun, persyaratan tersebut harus diungkapkan sebelum pernikahan terjadi," ungkap Buya Yahya.
Kesurupan Massal Dialami Buruh Pabrik di Majalengka, Baca Doa Ini Agar Terhindar dari Jin atau Setan |
![]() |
---|
Doa Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya Agar Terhindar dari Gangguan Setan, Awal dan Sesudah |
![]() |
---|
Bacaan Niat Sholat Sunah Sebelum Sholat Jumat, Niat Sholat Sunnah Qobliyah Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Baca Doa Ini Saat Berhubungan Suami Istri Menurut Buya Yahya, Setan Kabur dan Diberi Keturunan Saleh |
![]() |
---|
Bacaan Doa Berhubungan Bagi Pasangan Suami Istri, Buya Yahya: Setan Tak Berani Ganggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.