Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

Hukum Rujuk Setelah Suami Istri Cerai Menurut Islam, Buya Yahya Tegaskan Pilihan Sama Wanita

Namun, ada juga beberapa pasangan suami istri yang telah bercerai namun kemudian ingin merujuk.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Buya Yahya dan ilsutrasi pasangan yang ingin rujuk lagi setelah cerai. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hukum pasangan suami istri yang rujuk setelah bercerai menurut Buya Yahya.

Banyak pasangan suami istri yang memilih untuk mengakhiri pernikahannya dengan perceraian.

Namun, ada juga beberapa pasangan suami istri yang telah bercerai namun kemudian ingin merujuk.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, bagaimana aturan rujuk setelah perceraian menurut ajaran Islam?

Untuk mengetahui jawabannya, berikut penjelasan dari Buya Yahya.

Penjelasan mengenai aturan rujuk pasca perceraian menurut Islam ini disampaikan oleh Buya Yahya dalam sebuah kajian yang diunggah di saluran YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 4 Mei 2023.

Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Tunangan, Penjelasan Buya Yahya Soal Nikah Beda Agama, Singgung Akhirat

Baca juga: Rizky Febian dan Mahalini Tunangan, Penjelasan Buya Yahya Soal Nikah Beda Agama, Singgung Akhirat

Dalam kajiannya, Buya Yahya menjelaskan bahwa melakukan pernikahan dengan pria ketika masih berada dalam masa iddah adalah tidak sah menurut hukum.

Dan jika seorang wanita ingin kembali merujuk kepada suaminya yang telah memberikan talak, juga tidak sah.

"Sangat jelas. Pernikahan saat dalam masa iddah tidak sah. Seakan-akan tidak ada pernikahan," ucap Buya Yahya.

Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan saat dalam masa iddah tidak sah.

Karena pernikahan tidak sah, maka wanita tersebut tidak dapat kembali kepada suaminya yang telah memberikan talak tiga.

Buya Yahya menambahkan bahwa wanita yang telah ditalak diperbolehkan menikah dengan pria lain setelah masa iddahnya selesai.

Namun, jika wanita tersebut ingin kembali merujuk kepada suaminya yang telah menceraikannya, maka ia harus menikah secara sah menurut ajaran Islam dan telah melewati masa iddahnya.

"Seorang wanita yang telah dicerai talak oleh suaminya, suaminya tidak boleh kembali kepadanya, kecuali jika wanita tersebut telah menikah secara sah, telah digauli, telah dicerai, dan telah melewati masa iddah, baru boleh kembali kepada suami pertama," jelasnya.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa menikah dengan pria lain saat masih dalam masa iddah tidak sah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved