Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dekatkan Layanan Imigrasi Kepada Masyarakat, Unit Layanan Keimigrasian Segera Hadir di Bantaeng  

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembukaan kantor imigrasi yang telah direncanakan pada tahun 2020 lalu.

DOK IMIGRASI MAKASSAR
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, Agus Winarto, menerima kunjungan kerja dari Bupati Bantaeng di Ruang Kakanwil Kemenkumham Sulsel, pada Senin (8/5/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Kabupaten Bantaeng akhirnya menemui titik terang pada Senin (8/5/2023).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak, didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar,  Agus Winarto, menerima kunjungan kerja dari Bupati Bantaeng di Ruang Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka membahas tindak lanjut rencana pembentukan Unit Kerja Keimigrasian di Kabupaten Bantaeng.

Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari rencana pembukaan kantor imigrasi yang telah direncanakan pada tahun 2020 lalu.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kemenkumham yang selama ini selalu mendukung upaya pembangunan di Kabupaten Bantaeng.

Rencana pembentukan UKK di Kabupaten Bantaeng merupakan bentuk perhatian pemerintah agar layanan keimigrasian dapat lebih dekat dengan masyarakat, khususnya bagi warga di Kabupaten Bantaeng.

Selanjutnya, Kakanwil Kemenkumham menyatakan dukungan penuh kepada pemerintah Kabupaten Bantaeng dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kakanwil juga menginstruksikan Kepala Divisi Keimigrasian dan Kepala Kantor Imigrasi Makassar untuk segera menindaklanjuti permohonan pembentukan UKK di Kabupaten Bantaeng.

UKK tersebut akan memberikan layanan keimigrasian berupa pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Selain itu, dengan hadirnya UKK, pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar dapat lebih mudah dilakukan.(adv\reskyamaliah).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved