Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Warga Barukang Makassar Ditangkap Usai Keroyok Pemuda hingga Tewas

Dijelaskan Yudi, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi dua hari setelah lebaran, tepatnya 23 April lalu.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Lima pelaku pengeroyokan di Jl Barukang I saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Pelabuhan, Jl Ujung Pandang, Senin (8/5/2023) siang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lima warga Jl Barukang I, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, ditangkap polisi setelah mengeroyok pemuda berinisial F (22).

F dikeroyok para pelaku setelah dituding melakukan pencurian di salah satu warung warga.

Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, lima orang ditangkap dan ditetapkan tersangka setelah menerima laporan Polisi Nomor:LP/B/108/IV/2023/SPKT/ResPelabuhan/Polda Sulsel tanggal 24 April 2023.

Dijelaskan Yudi, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi dua hari setelah lebaran, tepatnya 23 April lalu.

Dia menyebut, telah melakukan penyelidikan dan penyidikan pada kasus tersebut.

Hasilnya, dari hasil penyelidikan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap lima tersangka. 

Lima tersangka itu terdiri dari tiga pria dewasa dan dua anak-anak. 

Masing-masing berinisial II (26) alias Coki, RY (21) alias Ikki, SN (20), MI (17) alias Andi, dan AL (15).

"Untuk saksi kami telah memeriksa sebanyak 7 orang," ujar AKBP Yudi saat merilis kasus itu di Mapolres Pelabuhan, Jl Ujung Pandang, Senin (8/5/2023) siang.

Lebih lanjut dijelaskan Yudi, korban (F) memang merupakan resedivis pencurian di tempat yang sama.

Namun, pemilik toko awal kejadian tidak membuat laporan Polisi.

"Kronologinya, awalnya korban merupakan resedivis pelaku pencurian. Namun pada saat kejadian pemilik toko belum melaporkan pencurian tersebut," ungkapnya.

Dalih si pemilik toko, ingin mengetahui pelaku dengan memasang kamera pemantau CCTV.

Alhasil lanjut Yudi, pada aksi kedua korban (F) diduga terdeteksi oleh pemilik toko.

"Pemilik toko memasang CCTV. Pada saat pencurian kedua, ditemukan korban sekaligus tersangka pencurian mengambil lagi uang di toko tersebut," terang Yudi.

"Korban menjebol dinding tembok yang ada di sebelah toko. Bersampingan dengan rumah," sambungnya.

Saat itu, terang Yudi, korban (F) mengunjungi rumah keluarganya di Jl Barukang 1.

Adapun pemilik toko yang kebetulan ada di jalan yang sama, melihat dan meneriaki korban.

"Pada 24 April korban mendatangi keluarganya di Barukang dan pemilik toko langsung teriaki bahwasanya, orang tersebut yang telah mencuri uang di tokonya," jelas Yudi.

Warga yang ada di sekitar TKP yang mendengar teriakan pemilik toko pun berdatangan dan ikut melakukan pengeroyokan pada korban.

"Ada beberapa yang ikut melakukan pengeroyokan. Sehingga korban tidak bisa melakukan pembelaan dan akhirnya meninggal dunia," tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana, junto pasal 55, 56. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved