Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Arogan, Kini Tak Ada Lagi Muka Sombong AKBP Achiruddin Hasibuan

Kini wajah sombong itu tergantikan dengan pasrah saat Bid Propam Polda Sumut memutuskan memberhentikan Achiruddin dengan tidak hormat

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews
AKBP Achiruddin Hasibuan saat masih diperiksa 

TRIBUN-TIMUR.COM - Di awal kasus penganiayaan anaknya Aditya Hasibuan, muncul ke publik, wajah penuh percaya diri AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan media.

Dengan wajah terangkat seolah tak takut bersalah, Achiruddin datang di kantor polisi bersama anaknya.

Kini wajah sombong itu tergantikan dengan pasrah saat Bid Propam Polda Sumut memutuskan memberhentikan Achiruddin dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.

Achiruddin menjalani sidang komisi kode etik profesi pada Selasa kemarin.

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang itu disidang karena membiarkan, menyuruh anaknya Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di kediamannya di Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Setelah kini tak lagi menjadi anggota Polri, Achiruddin pun berharap mendapat keadilan dan mengaku akan merasakan sendiri dampak kasus viral anaknya

Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra, Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri sehingga harus dipecat

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengungkap penyebab  AKBP Achiruddin Hasibuan  dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Penyebab Achiruddin dipecat tersebut menjadi hal yang memberatkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan. 

"Saya sudah sampaikan, sebagai seorang anggota Polri tidak selayaknya dia membiarkan kejadian tersebut terjadi ini paling utama," ujar Panca di depan gedung Bid Propam Polda Sumut pada Selasa (2/5/2023) malam.

Selain itu, ada beberapa pelanggaran hukum disiplin kode etik yang pernah diproses terlebih dahulu terhadap Achiruddin Hasibuan.

"Ada 5 sebelumnya. Karena di aturan Polri itu, 3 saja pelanggaran kode etik yang dilakukan itu bisa dengan disiplin keputusan pemberhentian tidak dengan hormat," katanya.

Mengenai gratifikasi, Panca kembali menjelaskan, Penyidik sedang bekerja dan ada beberapa aset yang ditelusuri. Seperti mobil. 

"Tapi kita mengikuti alirannya. Ini mobilnya dibeli kapan, tahun berapa, siapa punya ini sedang berproses karena di dalam STNK-nya berbeda dengan nama yang bersangkutan," katanya tanpa merinci jenis mobil yang dimaksud.

"Termasuk juga sepeda motor Harley dan itu sudah diperiksa teman-teman sekarang sedang mungkin mengejar semua alirannya dan itu sudah di tim khusus sudah dijual ya sudah dijual 2017. Kita minta hasil penjualan itu dari mana, pasti teman-teman sampai ke sana," katanya.

Panca juga mengapresiasi PPATK yang sudah memberikan feedback tentang rekenin yang bersangkutan.

Mengenai kemungkinan kasus ini ditarik ke KPK, pihaknya sedang berproses terkait dengan gratifikasi yang berkaitan dengan UU Pemberantasan Korupsi. 

 
"Kan Undang-undang Korupsi itu gratifikasi apalagi dilakukan oleh aparat negara jadi kita berproses," ungkap dia. 

Pihaknya juga akan mengkomunikasikan dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri. 

Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan, hal yang memberatkan posisi Achiruddin Hasibuan adalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban," ucap dia.

Dijelaskannya, Achiruddin Hasibuan mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori bandingnya dalam 14 hari.

"(Hal lain) yang memberatkan karena sudah ada empat kali pelanggaran disiplin yang satu pelanggaran kode etik nah ini yang memberatkan kami untuk melakukan PTDH terhadap Achiruddin Hasibuan," katanya.

Dudung tidak menjelaskan rinci jenis pelanggaran Achiruddin Hasibuan selama ini. Pelanggaran itu dilakukannya pada 2017, 2018, dan 22 Desember 2022.

"Pada intinya yang bersangkutan ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Nomor 7 Tahun 2022," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dilakukan pada Selasa (2/5/2023) pukul 10.00-12.50 WIB. Kemudian sidang dilanjutkan 1 jam 30 menit dan baru selesai pukul 16.30 WIB.

Saat keluar dari gedung Bid Propam menuju gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti, mantan Kabag Bin Opsnal di Ditresnarkoba Polda Sumut itu tidak mengucapkan satu kata pun.

Walaupun sebelumnya sempat menyatakan agar keadilan berjalan dan cukup dia saja yang merasakan.

Achiruddin Hasibuan juga harus menjalani pemeriksaan lain terkait pidana umum yang mana sudah ditetapkan sebagai tersangka, gratifikasi dan TPPU, serta tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved