Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sunah Islam

VIRAL Video Syakirah di TikTok, Buya Yahya Jelaskan Hukum Nonton Video Asusila dalam Islam

Video Syakirah Viral menjadi perbincangan hangat di media sosial seperti TikTok, Twitter, Yandex, dan Telegram.

|
Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Video Syakirah Viral menjadi perbincangan hangat di media sosial seperti TikTok, Twitter, Yandex, dan Telegram. Buya Yahya jelaskan hukum nonton video asusila. 

Video syakirah viral di tiktok disertai dengan keterangan adegan tertentu dalam video tersebut.

Video Syakira full itupun viral menyusul unggahan berbagai akun Tiktok, Twitter, dan lainnya, hingga Rabu (19/04/2023).

“Oh ini yang viral di tiktok. Udah ada yang nonton belom. Link full ada di bio/komentar," Tweets akun @Anonymous*****.

"Syakirah viral. Syakirah tiktok viral,” lanjutnya menyertai keterangan video viral Syakira berdurasi 15 detik tersebut.

Lantas, bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

Menurut Ustaz Buya Yahya, menonton video porno tidak diperbolehkan baik dari segi syariat maupun psikologis.

Secara syariat, hal ini tidak diizinkan karena dapat membangkitkan nafsu birahi dan merusak kesehatan jiwa seseorang.

Ia menegaskan bahwa fatwa yang mengatakan bahwa pasangan suami istri boleh menonton film porno untuk meningkatkan gairah seksual adalah keliru.

Nafsu birahi yang timbul akibat menonton video porno tidak berkaitan dengan pasangan suami istri, melainkan karena objek yang ditonton.

Menurut Ustaz Buya Yahya, menonton video porno juga dapat membuat pikiran seseorang terus-menerus terobsesi dengan adegan yang tidak senonoh tersebut.

Bahkan, efeknya dapat merusak hubungan pernikahan seseorang.

"Dampaknya akan mempengaruhi diri sendiri, karena apa yang ada di rumah tidak seperti itu.

Sehingga, kepuasan yang dicari tidak akan pernah terpenuhi," jelasnya.

Ustaz Buya Yahya menegaskan bahwa menyebar video porno sangat dilarang dalam agama Islam dan dapat mendapatkan ancaman tegas dari Allah Ta'ala.

Oleh karena itu, perlu dihindari dan dijauhi agar terhindar dari dampak negatifnya.

Dituturkan Abu Abu Abdillah Ahmad Zainuddin hal itu tertuang di QS An Nur ayat 19 dan Ash Shahihah ayat 106 yang artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui." Serta dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan dihasankan oleh Al Albani yang artinya: "Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhuma meriwayatkan: "Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah terlihat perbuatan Fahisyah (perbuatan yang sangat kotor dan keji, diartikan pula sebagai zina) sampai-sampai disebarkan perbuatan tersebut kecuali akan tersebar di antara mereka penyakit Tha'un dan penyakit lainnya yang belum pernah ada sebelum mereka.”

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved