Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg, KPU Gowa: Belum Ada Pendaftar
Pendaftaran dibuka selama dua pekan atau sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023 Demikian disampaikan Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Ari Maryadi
Ketiga, dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada
kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa.
Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal
calon ditemukan sebagai berikut:
a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon
tidak lengkap;
b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau
c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon
sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2
tidak benar.
KPU Kabupaten Gowa mengembalikan dokumen pengajuan bakal
calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan
tingkat Kabupaten Gowa.
3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota
DPRD Kabupaten Gowa nya dikembalikan sebagaimana dimaksud
angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas
akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir.
4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana
dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman
https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon
anggota DPRD Kabupaten Gowa dapat menghubungi helpdesk KPU
Kabupaten Gowa.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ketua-kpu-kabupaten-gowa-muhtar-muis-66.jpg)