Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hari Kedua Pendaftaran Bacaleg, KPU Gowa: Belum Ada Pendaftar

Pendaftaran dibuka selama dua pekan atau sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023 Demikian disampaikan Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.

TRIBUN-TIMUR.COM/ARI
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muhtar Muis 

TRIBUN-GOWA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.

Pendaftaran dibuka selama dua pekan atau sejak 1 sampai dengan 14 Mei 2023.

Demikian disampaikan Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis.

"Pendaftaran sedang dibuka sejak tanggal 1 kemarin sampe tanggal 14 Mei," ujarnya, Selasa (2/5/2023)

Meski demikian, kata dia, belum ada partai politik yang mengkonfirmasi mau pun datang secara tertulis untuk mendaftar.

"Sampe sekarang belum ada parpol konfirmasi mau datang secara tertulis. Yang konfirmasi secara lisan baru partai Gelora dan partai Demokrat mau datang mendaftar tanggal 7 Mei 2023," sebutnya.

Berikut ketentuannya,  KPU Gowa membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Gowa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui partai politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut

Pertama berkaitan dengan dokumen dan pengajuan pertama kata Muhtar Muis, surat pengajuan menggunakan formulir model B-PENGAJUAN-PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Kedua, daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B- DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon.

Ketiga, dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon.


Adapun Tempat pengajuan di Kantor KPU Gowa Ketentuan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa sebagai berikut

Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik 
Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah.


Kemudian mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon.


Pengajuan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa atau nama lain yang sah.


Selanjutnya, dalam hal Ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa atau nama lain yang sah sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa dengan 
menyampaikan surat kuasa dari ketua Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten
Gowa atau nama lain dan sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa atau nama lain yang sah


Ketiga, dalam hal Pengurus Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud pada angka 2, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh Petugas Penghubung Partai Politik Peserta Pemilu pada 
kepengurusan tingkat Kabupaten Gowa.


Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal 
calon ditemukan sebagai berikut:


a. isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon 
tidak lengkap; 


b. daftar Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 2 tidak memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon 
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU 
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.; dan/atau


c. dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar Bakal Calon 
sebagaimana dimaksud pada huruf A angka 1 dan angka 2
tidak benar.


KPU Kabupaten Gowa mengembalikan dokumen pengajuan bakal 
calon kepada Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan 
tingkat Kabupaten Gowa


3. Partai Politik Peserta Pemilu yang Pengajuan bakal calon anggota 
DPRD Kabupaten Gowa nya dikembalikan sebagaimana dimaksud 
angka 2 masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas 
akhir waktu pengajuan pada Hari Terakhir. 


4. Dokumen surat pengajuan dan daftar bakal calon sebagaimana 
dimaksud huruf A angka 1 dan angka 2, dapat diunduh pada laman 
https://silon.kpu.go.id.
5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bakal calon 
anggota DPRD Kabupaten Gowa dapat menghubungi helpdesk KPU 
Kabupaten Gowa.


Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved