Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 417 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat di Maros

Saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
DOK TRIBUN TIMUR
Ketua Bawaslu Maros Sufirman. Bawaslu Maros menemukan sebanyak 417 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat (TMS).  

TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Bawaslu Kabupaten Maros menemukan sebanyak 417 pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) yang tidak memenuhi syarat (TMS). 

Data tersebut diperoleh jajaran Bawaslu Maros saat melakukan pencermatan DPS pada 12 April-1 Mei 2023.

Ketua Bawaslu Maros Sufirman telah menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Maros atas temuan dalam pencermatan DPS yang sudah diumumkan sebelumnya.

"Saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat membantu KPU dalam meningkatkan kualitas daftar pemilih sementara," Sufirman, Selasa (2/5/2023). 

Ratusan data pemilih TMS dalam DPS yang mesti dilakukan perbaikan tersebut tersebar di 14 kecamatan.

Rincian data pemilih, kategori data pemilih sudah meninggal sebanyak 245 orang, berstatus Anggota TNI/Polri 8 orang, sudah pindah domisili 7 pemilih, 156 data pemilih ganda, dan 1 orang warga belum cukup umur. 

Selain itu, Bawaslu Maros juga menemukan adanya Data Pemilih memenuhi syarat (MS) tetapi belum terdaftar di DPS.

"Sebanyak 11 orang yang ditemukan di dua kecamatan yaitu di Kecamatan Mandai dan Kecamatan Maros Baru, dan terdapat ketidakcocokan elemen data pemilih dalam DPS sebanyak satu orang," tambahnya.

Kemudian, adanya salah penempatan TPS/terpisah jauh lokasi TPS engan tempat tinggal warga yang bersangkutan, sebanyak lima pemilih. 

"Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan apabila terdapat ketidaksesuaian data pada daftar pemilih sementara yang dirilis oleh KPU, " ujarnya.

Dengan demikian, saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Maros diharapkan dapat menjadi acuan bagi KPU dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan, untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas daftar pemilih sementara.

Baca juga: KPU Legowo Bawaslu Sulsel Kabulkan Gugatan Iqbal Parewangi

Baca juga: KPU Sulsel Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Pendaftaran Bacaleg

Sehingga pemilihan yang akan datang dapat berjalan dengan lebih lancar dan akurat.

"Kami minta KPU Maros agar cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun daftar pemilih, sebab DPS tersebut akan dijadikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setelah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat," tegasnya. 

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri Pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, jadwal perbaikan DPS oleh Panitia Pemungutan Suara pada 24 April hingga 7 Mei 2022.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved