Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU Legowo Bawaslu Sulsel Kabulkan Gugatan Iqbal Parewangi

Setidaknya ada tiga poin penting dalam putusan yang digugat Iqbal Parewangi. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Abdul Azis Alimuddin
Tribun Timur
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel membacakan putusan gugatan bakal calon Anggota DPD RI Sulawesi Selatan, AM Iqbal Parewangi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengabulkan gugatan bakal calon Anggota DPD RI AM Iqbal Parewangi.

Bawaslu Sulsel membacakan putusan dalam sidang ajudikasi, Kamis (27/4/2023).

Bawaslu menolak eksepsi termohon, dalam hal ini KPU Sulsel.

Setidaknya ada tiga poin penting dalam putusan yang digugat Iqbal Parewangi. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Kedua, memerintahkan KPU Sulsel memberikan kesempatan selama waktu 2x24 jam kepada pemohon untuk menyerahkan dukungan minimal pemilih sebanyak 416 dukungan yang gagal diunggah pada aplikasi SILON.

Kemudian, melakukan verifikasi dan verifikasi faktual ulang terhadap 64 sampel dukungan pemilih di Kecamatan Tallo sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama tiga hari kerja, terhitung sejak putusan dibacakan.

Berdasarkan hasil putusan Bawaslu Sulsel, mantan Senator asal Sulsel (2014-2019) ini berpeluang lolos untuk maju bertarung ke Senayan lewat jalur calon senator RI.

Menanggapi putusan Bawaslu, Iqbal Parewangi menyebut demokrasi itu ruang ikhtiar.

Baginya, KPU Sulsel sudah melakukan ikhtiar demokrasi, termasuk sampai sidang hari ini.

Baik seluruh tim, sahabat, dan keluarganya, telah melakukan ikhtiar terbaik.

"Bawaslu juga sudah mengikhtiarkan yang terbaik, lewat mediasi hingga keluar putusan ajudikasi sore ini. Tugas kita memang berikhtiar, melakukan azam terbaik. Hukumnya jelas, faidza azamta fatawakkal ‘alallah. Alhamdulillah," katanya.

"Dari resultan seluruh ikhtiar itu, dan tawakal itu, keluar putusan bawaslu mengabulkan gugatan saya dan KPU menerima dengan legowo. Allahu Akbar," Iqbal menambahkan.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved