Mapolres Jeneponto Diserang
Markas Polisi di Sulsel Diserang, Prof Amir Ilyas: Kita Tak Boleh Gegabah Menyimpulkan Siapa Salah
Insiden penyerangan Mapolres Jeneponto pada Kamis (27/4/2023) harus didudukkan secara proporsional
TRIBUN-TIMUR.COM - Insiden penyerangan Mapolres Jeneponto pada Kamis (27/4/2023) harus didudukkan secara proporsional.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Hukum Pidana Unhas, Prof Amir Ilyas saat menjadi narasumber di Ngobrol Virtual Tribun Timur dengan Tema 'Pos-pos Polisi di Sulsel Diserang, Ada Apa?', Jumat (28/4/2023).
"Tidak boleh kita gegabah menyimpulkan ini misalnya salah dari oknum TNI. Dua institusi ini adalah instrumen negara yang keduanya kita butuhkan. Polri dalam fungsi kamtibmasnya, TNI dalam fungsinya menjaga pertahanan dan keamanan," ujarnya.
Menurut Amir, baik polisi, maupun TNI jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana, hukum dan sanksi etik harus diberlakukan kepada mereka semua.
"Oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI, wajib diproses hukum, dengan pasal 351 KUHP jika penganiayaan biasa, pasal 353 atau 354 KUHP jika ternyata penganiayaan berat. Begitu pula kalau ada anggota atau oknum TNI yang terlibat penyerangan Polres Jeneponto paling tepat menggunakan pasal 170 KUHP, delik penyerangan terhadap orang atau barang yg mengganggu kepentingan umum," tambahnya.
Amir juga menyoroti kabar adanya anggota polisi yang terkena luka tembak. Menurutnya, pelakunya bisa dikenakan pasal penganiayaan berat.
"Tapi kalau pelakunya oknum TNI proses hukumnya acara pidana militer berdarkan UU nomor 31 tahun 1997, bukan melalui peradilan umum," jelasnya.

Kajian Kriminologi
Dalam perspektif kriminologi, kata Prof Amir, konflik 2 institusi ini (Polri & TNI) sebenarnya didominasi oleh masalah pribadi.
"Belajar dari berbagai kejadian yang sama di Makassar misalnya. Rata-rata didominasi oleh masalah pribadi antar anggota yang berujung pada ego sektoral masing-masing institusi. Kita mahfum TNI itu dengan latar belakang pendidikan, latihan, dan seluruh kegiatannya yang diarahkan untuk bertahan, kuat fisik, dari situ mereka, mohon dengan sangat maaf, mungkin mereka merasa lebih kuat dan lebih di atas daripada polisi. Tapi bagaimanapun dua institusi ini harus saling berkoordinasi, jangan hanya masalah pribadi hendak dihubung-hubungkan dengan institusi. Karena yang jadi korban, yah kita masyarakat, bahkan negara kita. Kalau dua institusi ini menjadi lemah, negara bisa tidak punya energi dan identitas lagi," ungkapnya.
Dia pun meminta pimpinan kedua instansi ini untuk bersikap tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
"Siapapun pemicu utamanya, apakah itu dari anggota polri atau TNI, harus diganjar dengan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Tentu tetap degan melalui mekanisme etik, yah masalah-masalah begini tidak akan lagi menyeret-nyeret banyak anggota, prajurit, apalagi institusi," pungkasnya. (*)
Video: Kapolda Sulsel Kunjungi Markas Polres Jeneponto Usai Diserang OTK |
![]() |
---|
Video: Markas Polres Jeneponto Diserang OTK, 1 Polisi Terluka |
![]() |
---|
Kantongi Sejumlah Data, Puspom TNI Akan Tindak Tegas Pelaku Penyerangan Mapolres Jeneponto |
![]() |
---|
Kunjungi Mapolres Jeneponto Pasca Diserang, Kadiv Propam dan Danpuspom TNI: Polri-TNI Harus Solid |
![]() |
---|
Pasca Penyerangan OTK, Kadiv Propam Polri dan Danpuspom TNI Sambangi Polres Jeneponto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.