Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

KPU Umumkan Pengajuan Bacaleg DPRD Enrekang 2024, Simak Syarat dan Ketentuan

Adapun pendaftaran bisa diserahkan ke Kantor KPU Enrekang, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Kantor KPU Enrekang, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. KPU Enrekang membuka penerimaan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Enrekang. 

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang membuka penerimaan pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) anggota DPRD Enrekang, Selasa (25/4/2023).

Pengumuman tertuang dalam surat bernomor: 11/PL.01.4-Pu/7316/2023 tentang pengajuan Bacaleg DPRD Enrekang untuk pemilu serentak tahun 2024.

Ketua KPU Enrekang, Haslipa, mengungkapkan pendaftaran itu telah diumumkan lewat media sosial KPU Enrekang.

Pengajuan atau pendaftaran bacaleg dibuka selama 14 hari lamanya.

"Pendaftaran untuk Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu mulai dibuka tanggal 1-14 Mei. Kita buka mulai pukul 08.00-16.00 Wita. Sementara di hari terakhir mulai pukul 08.00-23.59 Wita," katanya.

Adapun pendaftaran bisa diserahkan ke Kantor KPU Enrekang, Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Galonta, Kecamatan Enrekang.

Haslipa menerangkan, ada beberapa ketentuan dalam pengajuan bakal calon legislatif.

Pertama, memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik (parpol) peserta pemilu atau nama utusan parpol yang mewakili.

Kedua, mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Kemudian, KPU akan mengembalikan dokumen pengajuan bacaleg kepada parpol yang bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Baca juga: Kuota Pendaftaran Bacaleg Penuh, Golkar Jeneponto Target Kursi Ketua DPRD di Pileg 2024

Baca juga: Parpol Diberi Waktu 14 Hari Ajukan Bacaleg ke KPU Palopo

Seperti, isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bacaleg tidak lengkap.

Persyaratan tersebut sudah diatur dalam pasal 8 ayat (1) peraturan KPU RI tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Kemudian, jika ditemukan dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bacaleg yang tidak benar, secara tegas KPU akan mengembalikan ke parpol yang bersangkutan.

Terakhir untuk dokumen surat pengajuan dan daftar bacaleg bisa di unduh melalui laman silon.kpu.go.id.(*)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Erlan Saputra 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved