Polemik Omnibus Law
Organisasi Profesi Medis Sulsel Tolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan Omnibus Law
Pernyataan sikap ini dideklarasikan di Auditorium Prof Amiruddin Fakultas Kedokteran Unhas, Selasa (18/4/2023).
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
2. Menuntut pelibatan Organisasi Profesi Kesehatan (IDI, PDGI, PPNI, IAI, IBI) yang selama ini diakui oleh negara, dalam penyusunan dan pengawalan RUU Kesehatan.
3. Menuntut kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri kesehatan Republik Indonesia, DPR RI, khususnya di komisi IX dan baleg DPR RI untuk lebih mendengarkan aspirasi para tenaga medis dan tenaga Kesehatan, serta mengakomodasinya dalam RUU Kesehatan sehingga proses penyusunan undang-undang ini bisa dilakukan dengan lebih baik.
4. Menuntut Bapak Menteri Kesehatan agar bisa lebih bijak melihat peran tenaga medis,
tenaga Kesehatan serta organisasi profesi selama ini dalam pelayanan Kesehatan masyarakat yang merupakan ujung tombak, dan menghentikan segala upaya pembentukan opini framing negatif terhadap profesi kesehatan.
5. Menegaskan jika tuntutan secara formal-yuridis tidak dipenuhi maka akan melakukan Gerakan lanjutan yang lebih besar yang melibatkan seluruh Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan dan Organisasi Profesi Se – Sulawesi Selatan.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.