Headline Tribun Timur
Gubernur Sulsel: Mudik Pakai Randis Kena Sanksi
Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran..
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur Idulfitri 1444 Hijriah selama tujuh hari, 19-25 April 2023.
Penetapan cuti bersama dan libur Lebaran ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berarti hari ini, Selasa (18/4/23), adalah hari terakhir Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagian karyawan swasta masuk kantor.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengingatkan seluruh ASN lingkup Pemprov Sulsel tidak menggunakan kendaraan dinas (randis) saat mudik Lebaran.
"Tidak boleh (mudik dengan kendaraan dinas)," tegas Andi Sudirman, Senin (17/4/2023).
ASN yang kedapatan mudik dengan kendaraan dinas, kata Andi Sudirman, akan ditindak tegas.
Imbauan Gubernur Sulsel agar ASN tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)Nomor 7 Tahun 2023. Menpan RB, Abdullah Azwar Anas telah menandatangani aturan tersebut pada Jumat (14/4/23).
"Para aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk kegiatan mudik ke kampung halaman," dikutip dari keterangan tertulis di situs resmi Kemenpan RB.
Lewat surat edaran itu, Anas juga meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melarang ASN menerima parsel.
Hal itu dilakukan untuk mencegah gratifikasi. PPK juga harus berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan agar tak mengirim parsel ke ASN.
Selain itu, Anas juga melarang ASN meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke pihak swasta, masyarakat, atau ASN lainnya.
Larangan itu berlaku baik permintaan atas nama individu ataupun instansi.
"PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018," bunyi keterangan tertulis itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya juga sudah mengeluarkan Surat Edaran KPK No.6/2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam edaran tersebut para pimpinan instansi pemerintah dilarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.