THR 2023
Disnakertrans Datangi Manajer Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan di Luwu Timur
Sejumlah perusahaan di Kabupaten Luwu Timur dilaporkan belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ivan/Tribun Timur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid
Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.
Sanksi bagi perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:
Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi dan pembekuan kegiatan usaha. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #THR 2023
Disnakertrans Sulsel Sidak Perusahaan di Makassar, Pastikan THR Karyawan Dibayar Sesuai Aturan |
![]() |
---|
4 Perusahaan di Makassar Belum Bayar THR, Disnakertrans Sulsel Siapkan Sanksi |
![]() |
---|
Kepala Kemenag Enrekang: THR ASN Sudah Disalurkan, Cek Rekeningnya! |
![]() |
---|
Total Anggaran THR ASN Gowa Rp 30 Miliar, Cair Pekan Depan |
![]() |
---|
BKAD Luwu Siapkan Rp30,3 Miliar untuk THR PNS dan PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.