Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR 2023

Disnakertrans Datangi Manajer Perusahaan Tak Bayarkan THR Karyawan di Luwu Timur

Sejumlah perusahaan di Kabupaten Luwu Timur dilaporkan belum membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
Ivan/Tribun Timur
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid 

Apa sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Sanksi bagi perusahaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Merujuk Pasal 79 PP Nomor 36 Tahun 2021, pengusaha atau perusahaan akan dikenai sanksi administratif berupa:

Teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat reproduksi dan pembekuan kegiatan usaha. (*)
 
 
 
 

 
 
 
 
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved