Antisipasi Bencana saat Mudik Lebaran, BPBD Sulsel Siaga 24 Jam di Titik Rawan Longsor
Amson Padolo mengatakan agenda kesipasiagaan ini mengingat besarnya potensi ancaman bencana khususnya hidrometeorologi basah di wilah Indonesia khusus
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam rangka mudik lebaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan melakukan giat kesiapsiagaan di sejumlah titik rawan bencana.
Kepala Pelaksana BPBD Sulsel Amson Padolo mengatakan agenda kesipasiagaan ini mengingat besarnya potensi ancaman bencana khususnya hidrometeorologi basah di wilah Indonesia khususnya di Sulsel.
"Kita ketahui bahwa beberapa wilayah di Sulsel masuk dalam catatan rawan bencana banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrim. Olehnya dalam kondisi demikian selama periode mudik ini jajaran kami akan melakukan kesiapsiagaan," kata Amson, Selasa (18/4/2023)
"Intinya kita siaga 24 jam," tambahnya
Ia mengungkapkan giat kesiapsiagaan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaandan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 327 Tahun 2023 tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,telah ditetapkan cuti bersama Idul Fitri 1444H/tahun 2023 M dimulai tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.
Pemerintah memperkirakan 123,8 juta orang akan melaksanakan mudik lebaran tahun 2023 ini.
Adapun langkah – langkah konkrit dalam kesiapsiagaan anggota BPBD Sulsel diantaranya,
1. Melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini
cuaca dan potensi ancaman bencana melalui:
2. Mensosialisasikan dan menyiapkan peta rawan bencana di setiap titik posko mudik
lebaran sehingga masyarakat dapat mengetahui ancaman risiko yang ada di daerah
tujuan pemudik.
3. Menyiagakan Pos Siaga 24 jam, personil serta peralatan dalam antisipasi
kemungkinan terjadinya ancaman kondisi darurat akibat terjadinya bencana di suatu
wilayah.
4. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar dinas instansi terkait termasuk
dengan TNI dan POLRI dalam memberikan informasi dan edukasi terkait
kesiapsiagaan bencana kepada masyarakat.
5. Apabila diperlukan dapat menetapkan status keadaan darurat bencana.
Perbedaan Fungsi Rem Depan dan Belakang, Begini Cara Menggunakannya dengan Benar |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Guru Terduga Pelaku Rudapaksa Bantah Pernyataan Kapolrestabes Makassar |
![]() |
---|
Dosen UNM Turun ke Sekolah, Bekali Keterampilan Sosial Siswa SMP Unismuh Makassar |
![]() |
---|
Bernardo Tavares Cabut, Appi: Perjalanan PSM Makassar Masih Panjang |
![]() |
---|
Gamers Se-Sulsel Bersenang-senang di Yamaha Supercup Esports Nipah Park Makassar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.