Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Antisipasi Bencana saat Mudik Lebaran, BPBD Sulsel Siaga 24 Jam di Titik Rawan Longsor

Amson Padolo mengatakan agenda kesipasiagaan ini mengingat besarnya potensi ancaman bencana khususnya hidrometeorologi basah di wilah Indonesia khusus

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PEMPROV SULSEL
Kepala BPBD Sulsel Amson Padolo 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dalam rangka mudik lebaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Selatan melakukan giat kesiapsiagaan di sejumlah titik rawan bencana. 

Kepala Pelaksana BPBD Sulsel Amson Padolo mengatakan agenda kesipasiagaan ini mengingat besarnya potensi ancaman bencana khususnya hidrometeorologi basah di wilah Indonesia khususnya di Sulsel. 

"Kita ketahui bahwa beberapa wilayah di Sulsel masuk dalam catatan rawan bencana banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrim. Olehnya dalam kondisi demikian selama periode mudik ini jajaran kami akan melakukan kesiapsiagaan," kata Amson, Selasa (18/4/2023)

"Intinya kita siaga 24 jam," tambahnya

Ia mengungkapkan giat kesiapsiagaan ini juga berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaandan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 327 Tahun 2023 tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023,telah ditetapkan cuti bersama Idul Fitri 1444H/tahun 2023 M dimulai tanggal 19 sampai dengan 25 April 2023.

Pemerintah memperkirakan 123,8 juta orang akan melaksanakan mudik lebaran tahun 2023 ini.

Adapun langkah – langkah konkrit dalam kesiapsiagaan anggota BPBD Sulsel diantaranya, 


1. Melakukan monitoring secara berkala untuk mendapatkan informasi peringatan dini
cuaca dan potensi ancaman bencana melalui:

2. Mensosialisasikan dan menyiapkan peta rawan bencana di setiap titik posko mudik
lebaran sehingga masyarakat dapat mengetahui ancaman risiko yang ada di daerah
tujuan pemudik.

3. Menyiagakan Pos Siaga 24 jam, personil serta peralatan dalam antisipasi
kemungkinan terjadinya ancaman kondisi darurat akibat terjadinya bencana di suatu
wilayah.

4. Meningkatkan koordinasi dan komunikasi antar dinas instansi terkait termasuk
dengan TNI dan POLRI dalam memberikan informasi dan edukasi terkait
kesiapsiagaan bencana kepada masyarakat.

5. Apabila diperlukan dapat menetapkan status keadaan darurat bencana. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved