Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

3 Eks Direktur PDAM Kembalikan Rp1,5 M PascaPemeriksaan Danny Pomanto dan Daeng Ical

Pertimbangan etik penyidikan, jaksa tak merinci siapa saja tiga inisial pengembali uang perusahaan utilitas publik milik Pemkot Makassar ini.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (18/4/2023), menerima pengembalian Rp 1,5 Miliar, uang kerugian negara dari tiga mantan direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar. Pengembalian pasca-pemeriksaan Deng Ical dan Danny Pomanto 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (18/4/2023), menerima pengembalian Rp 1,5 Miliar, uang kerugian negara dari tiga mantan direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar.

“Total yang telah disita dari ketiga orang saksi berinisial AA, HA, TP itu sebesar Rp 1,5 M," kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, kepada wartawan, Selasa (18/4/2023) siang.

Pertimbangan etik penyidikan, jaksa tak merinci siapa saja tiga inisial pengembali uang perusahaan utilitas publik milik Pemkot Makassar ini.

Pengembalian uang tantiem atau bagi hasil dari keuntungan perusahaan merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan kerugian negara Rp20 miliar.

Pengembalian uang ini, hanya berselang sehari setelah pemeriksaan enam saksi.

Mereka yang diperiksa termasuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto, Jumat (14/4/2023) dan Syamsu Rizal MI, mantan Wakil Wali Kota Makassar (2014-2019), pada Senin (17/4/2023).

Daeng Ical diperiksa bersama AY, mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Umum PDAM Makassar dan W, Plt Direktur Teknik PDAM Makassar.

Hingga Selasa ini, jaksa penyidik masih menahan Haris Yasin Limpo Direktur PDAM Kota Makassar (2015-2019) dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi, sejak Kamis (13/4/2023) lalu.

"Kemarin Kejati Sulsel telah memeriksa 6 orang saksi yaitu yang pertama saksi berinisial SR yaitu wakil wali kota tahun 2014-2019 yang kedua saksi inisial HY plt Direktur Utama Perumda Air Minum Makassar dan saksi inisial W Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar," ujarnya.

Penyidik Kejati Sulsel memeriksa maraton Haris, adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, dan mantan Direktur Keuangan Irawan Abadi sebagai tersangka korupsi PDAM Makassar Rp 20 miliar.

Penetapan status tersangka Haris dan Irwan, setelah tim penyidik memeriksa 15 saksi tambahan.

Mereka dari pejabat PDAM, pejabat pemkot, dan sejumlah pihak relevan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved