Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama mulai berlangsung 19 April 2023 mendatang.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
Humas Pemkot Makassar
Ilustrasi. Kendaraan Dinas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mudik lebaran Idul Fitri 1444 H semakin dekat.

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama mulai berlangsung 19 April 2023 mendatang.

Tradisi mudik pun diprediksi akan mulai berlangsung di pekan ini.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pun mengingatkan ASN untuk tidak mudik dengan kendaraan dinas

"Tidak boleh (mudik dengan kendaraan dinas)," tegas Andi Sudirman pada Senin (17/4/2023).

Andi Sudirman mengaku akan menindak tegas ASN yang kedapatan mudik dengan kendaraan dinas

"Pasti disanksi sesuai pelanggaranny," sambungnya.

Sebelumnya, surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

Diketahui, cuti bersama akan berlangsung hingga 25 April 2023

Dishub Sulsel pun memprediksi puncak arus mudik berlangsung 20-21 April 2023.

Diprediksi sekitar 4,6 juta pemudik akan lintas daerah di Sulsel.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved