Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Apa Itu FATF? Menko Polhukam Mahfud MD Ngotot Indonesia Jadi Anggota

Dengan demikian, Indonesia sudah masuk ke dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara internasional pada Juni tahun ini.

Editor: Ansar
Kompas.com
Menko Polhukam Mahfud MD harap Indonesia jadi anggota The Financial Action Task Force (FATF). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Apa itu The Financial Action Task Force (FATF)? 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD berharap Indonesia menjadi anggota FATF.

FATF adalah Kelompok Kerja Aksi Keuangan untuk Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme pada Juni 2023.

Dengan demikian, Indonesia sudah masuk ke dalam rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara internasional pada Juni tahun ini.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).

"Bulan Juni kita akan menjadi anggota FATF. Ini kami juga sudah menerima berita tadi dari Bu Menteri Keuangan di Amerika memberi tahu bahwa action plan tentang perampasan aset dan lain-lain yang terkait dengan tugas-tugas TPPU itu action plannya supaya bisa selesai tanggal 21 April," kata Mahfud.

"Dan sebenarnya sudah selesai, sudah ada di PPATK, ini tinggal kami rapatkan kembali secara resmi dibaca ulang kembali lalu diketok palunya, lalu dikirim," sambung dia.

Mahfud mengatakan Indonesia merupakan satu-satunya negara dari G-20 yang belum masuk ke rezim FATF

Agar bisa masuk rezim FATF, kata dia, salah satu kuncinya adalah Undang-Undang Perampasan Aset.

"Insya Allah nanti Bulan Juni ini sudah bisa masuk. Dan ini salah satu kuncinya adalah UU perampasan aset," kata Mahfud.

 Mahfud sebelumnya memimpin rapat koordinasi terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (14/4/2023).

Usai rapat, Mahfud mengatakan naskah RUU Perampsan Aset yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau kepala lembaga terkait.

Mereka di antaranya Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK, dan ia sendiri selaku Menkopolhukam. 

Rapat tersebut, kata Mahfud, hanya merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang tidak akan berpengaruh terhadap apa yang secara substantif sudah diparaf oleh para pejabat tersebut.

"Oleh sebab itu insya Allah dalam waktu yang tidak lama Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved