Resmi! ASN Libur Lebaran atau Cuti Bersama 5 Hari Setelah Jokowi Teken Keppres, Ini Jadwalnya
Keputusan cuti bersama atau libur lebaran 2023 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - ASN atau PNS akan menikmati lima hari libur lebaran atau cuti bersama Idulfitri 1444 H/2023.
Keputusan cuti bersama atau libur lebaran 2023 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023.
Keputusan Tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023 tersebut diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (13/4/2023).
Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya.
Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023.
Baca juga: Inilah Negara dengan Biaya Listrik Termahal, Bikin Es Saja Butuh Rp90 Juta, Bayar Rp10.000 Per KWh
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta JKN Bisa Akses Pelayanan di Masa Libur Lebaran
Keppres menjelaskan, cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari.
Selain itu, Keppres juga menegaskan bahwa cuti bersama pegawai ASN pada empat hari raya keagamaan lain selama 2023.
Di antaranya, tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Kemudian, tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.
Selanjutnya, tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak.
Untuk cuti bersama Hari Raya Natal pada 26 Desember 2023 yang jatuh pada hari Selasa.
Keppres 8/2023 tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada 13 April 2023.
Warga diminta tak mudik bersamaan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy berharap, masyarakat yang mudik jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah nanti tidak menumpuk pada satu hari.
Muhadjir mengimbau agar masyarakat tidak mudik dalam satu hari bersamaan karena sudah disediakan waktu yang lebih panjang dengan menambah jumlah hari cuti bersama.
Lelang Jabatan Pemkot Makassar Dilirik ASN Jember, Toraja, hingga Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Besaran Bantuan Insentif Guru Non-ASN, Cair Agustus - September 2025 |
![]() |
---|
Dibuka 4–18 Agustus, Lelang Jabatan Eselon II Makassar Incar ASN Berpengalaman |
![]() |
---|
Ilham dan Satriyadi ASN DPRD Sulbar Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Intip Gaji PPPK, 2.400 ASN Pemprov Resmi Terima SK dari Gubernur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.