Cabut Perpu Cipta Kerja
Mahasiswa Unimen Enrekang Demo Cabut Perpu Cipta Kerja, Ini Tuntutannya
Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen) unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja pasca disetujui DPR RI, Kamis (13/4/2023).
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG - Ratusan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Enrekang (Unimen) unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja pasca disetujui DPR RI, Kamis (13/4/2023).
Koordinator Lapangan (Korlap), Yosy mengaku, mereka tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Unimen Bersatu (AMUNISI) turun ke jalan untuk menolak UU Cipta Kerja ini lantaran mengancam berbagai sektor penghidupan rakyat.
Yosy menyebut, Pemerintah Indonesia di bawah kendali Jokowi - Ma’ruf Amin telah mengalami krisis kepercayaan publik dengan berbagai kebijakan yang tidak pro terhadap rakyat.
Hal itu dibuktikan dengan berbagai jebijakan-kebijakan yang dikeluarkan hanya untuk memuluskan kepentingan oligarki tanpa memikirkan nasib rakyat kecil.
"Perlu kita ketahui bersama diakhir tahun 2022 Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Padahal kita ketahui bersama bahwa sebelumnya UU No. 11 tahun 2020 telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.
Baca juga: Breaking News: Tolak Perpu Cipta Kerja, Puluhan Mahasiswa Unimen Enrekang Demo DPRD Enrekang
Lalu, Presiden Jokowi malah menerbitkan PERPPU Cipta Kerja yang memiliki substansi yang sama atau bahkan lebih parah dari UU sebelumnya.
"Presiden Jokowi berdalih bahwa ada kegentingan mendesak sehingga pemerintah perlu melakukan antisipasi terhadap kondisi global, terkait ekonomi global yang akan berdampak pada ekonomi dalam negeri," katanya.
Padahal Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kondisi ekonomi Indonesia pada tahun 2022 dan 2023 masih resillen dan kuat.
Hal ini membuktikan bahwa kegentingan mendesak dalam pembuatan PERPPU terkesan di akal-akali demi memenuhi syarat penerbitan PERPPU.
PERPPU ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pemodal, bukannya rakyat yang sampai saat ini menolak pemberlakuan PERPPU dan UU Cipta Kerja.
Ia menuturkan, UU Cipta Kerja ini mengancam berbagai sektor penghidupan rakyat.
"Seperti pada klaster ketenaga kerjaan, perppu ini masih sangat merugikan bagi buruh dan malah berpihak pada pelaku usaha," tuturnya.
Kemudian, fleksibilitas pasar kerja menjadi gagasan utama pembentukan Perppu Cipta Kerja.
Adapun maksud fleksibilitas hubungan kerja, yakni tindakan yang memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menerapkan hubungan kerja dan outsourcing atau Alih Daya.
Berikutnya, fleksibilitas waktu pengusaha untuk memperpanjang waktu kerja buruh dan disisi lain mengurangi hak istirahat buruh.
Mahasiswa Unimen Desak Anggota DPRD Enrekang Ikut Tolak UU Cipta Kerja |
![]() |
---|
Ketua DPRD Enrekang Temui Pengunjuk Rasa Tolak UU Ciptaker di Jalan Raya |
![]() |
---|
Demo Tolak Perpu Cipta Kerja, Mahasiswa Unimen Blokade Jl Poros Enrekang - Toraja |
![]() |
---|
Breaking News: Tolak Perpu Cipta Kerja, Puluhan Mahasiswa Unimen Enrekang Demo DPRD Enrekang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.