Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Haris Yasin Limpo Tersangka

Profil Haris Yasin Limpo, Mantan Direktur PDAM Makassar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar periode 2015-2019 kini ditetapkan tersangka oleh Kejati Sulsel

Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Haris Yasin Limpo berjalan memakai rompi berwarna merah muda di halaman Kejati Sulsel, di Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atau Kejati Sulsel.

Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar.

Kejati Sulsel mengungkapkan menemukan indikasi tindak pidana korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Penetapan tersangka HYL itu tidak sendiri.

Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.

Pantauan tribun di Kejati Sulsel, keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.

Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi ping bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.

Berikut Profilnya

Haris Yasin Limpo adalah mantan Direktur Utama PDAM Makassar periode 2015-2019.

Nyayang, sapaan terpilih sebagai Direktur Umum pada 2015 lalu.

Saat itu Nyayang terpilih setelah mengikuti Penjaringan dan Seleksi Penerimaan Direksi Perusahaan Daerah PDAM Makassar.

Selain itu Haris adalah politisi Partai Golkar.

Ia dipercaya menjabat Ketua Harian Partai Golkar Makassar di era Farouk M Betta.

Haris Yasin Limpo juga pernah duduk sebagai anggota DPRD Makassar periode 2009-2014.

Saat ini Haris Yasin Limpo juga dipercaya menjabat Ketua Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) KOSGORO 1957.

Pada pemilu 2019 lalu, nama Haris Yasin Limpo masuk daftar bakal calon anggota DPR RI Partai Golkar untuk Dapil Sulsel I.

Dapil Sulsel I menghimpun 6 kabupaten/kota.

Mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Haris akan bersaing dengan petahana Hamka Baco Kady, Liestiaty Fachruddin istri Nurdin Abdullah, Bupati Selayar Muh Basli Ali, Bupati Jeneponto Iksan Iskandar.

Haris merupakan adik dari Gubernur Sulsel 2 periode yang kini menjabat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pada tahun 2016 lalu Haris Yasin Limpo juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Kawasan Industri Makassar (KIMA).

Dilansir dari elhkpn.kpk.go.id, Haris Yasin Limpo terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2016 saat masih memiliki jabatan publik.

Dalam hal ini sebagai komisaris BUMN/BUMD di PT KIMA.

Adapun kekayaan Haris Yasin Limpo yang dilaporkan pada tahun 2016 yakni mencapai Rp 4.684.281.983 (Empat miliar enam ratus delapan empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh tiga).

Kasus yang Menjerat

Adapun kasus yang menjerat Haris Yasin Limpo yakni dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan.

Dua hal ini dianggap oleh penyidik Kejati Sulsel tidak sesuai prosedur sehingga Haris Yasin Limpo ditetapkan sebagai tersangka.

Penyelewengan atau pelanggaran hukum yang dilakukan Haris Yasin Limpo ini terjadi saat masih menjabat Dirut PDAM Makassar pada rentan waktu 2016-2017.

Sementara itu untuk perhitungan sementara, dugaan korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba perusahaan merugikan negara lebih dari Rp 20 miliar.

Saat ini Haris Yasin Limpo langsung ditahan di Lapas Makassar selama 20 hari ke depan sembari melihat perkembangan kasus.

Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi, mengungkapkan, pihaknya menemukan indikasi penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus/jasa produksi serta premi asuransi dwiguna Jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.

Atas dasar itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar.

Nilai total dugaan kerugian negara disebutkan sebesar Rp20.318.611.975,60.

Hal itu merujuk audit kerugian negara BPKP Sulsel. 

"HYL dan IA ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah," kata Kasi Pidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat menggelar ekspose di Kejati Sulsel, Selasa (11/4/2023) sore.

"Serta telah keluarnya penghitungan Kerugian Keuangan Negara sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," sambungnya.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor :91/P.4/Fd. 1/04/2023.

Surat itu terbit tanggal 11 April 2023 atas nama HYL.

Kedua surat bernomor :92/P. 4/Fd. 1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama tersangka IA.

Sebelumnya diberitakan, mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar, Haris Yasin Limpo ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejati Sulsel.

Ia ditetapkan tersangka bersama mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar inisial IA.

Penetapan tersangka itu diketahui setelah keduanya digiring ke dalam mobil tahanan Kejari Makassar, Selasa (11/4/2023) sore.

Pantauan tribun di Kejati Sulsel, keduanya lebih dahulu diperiksa di lantai lima.

Setelah itu, keduanya keluar dari lift mengenakan rompi ping bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel.

Lalu, mobil tahanan milik Kejari Makassar itu pun membawa keduanya ke Lapas Kelas I Makassar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved