Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harta Kekayaan

Sejumlah Anggota DPR RI Tak Laporkan Harta Kekayaan ke LHKPN, Didominasi Kader 2 Partai 'Raksasa'

Dari sejumlah anggota DPR RI tersebut, ternyata kader dua partai 'raksasa' yang mendominasi.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Anggota DPR RI. Dari sejumlah anggota DPR RI yang tak laporkan harta kekayaannya ke LHKPN, ternyata kader dua partai 'raksasa' yang mendominasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah anggota DPR RI memilih tak melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK.

Dari sejumlah anggota DPR RI tersebut, ternyata kader dua partai 'raksasa' yang mendominasi.

Tak kepatuhan oknum anggota DPR RI tersebut berdasarkan hasil temuan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW merilis hasil kajian kepatuhan LHKPN pada pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI periode 2019-2024.

Hasilnya, ICW menemukan, kader PDI-P dan Partai Golkar menjuarai klasemen pimpinan AKD DPR RI yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan, masing-masing 11 kader.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan yang Ditinggalkan Rapsel Ali Anggota DPR RI, Punya Harley Harga Rp1,4 M

Baca juga: Harta Kekayaan Nuryadi Pejabat Baru MPP Maros Geser Andi Rosman, Tertinggi saat Jabat Camat

"Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR yang paling banyak tidak patuh melaporkan LHKPN berasal dari PDI-P dan Golkar," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana, dalam keterangan pers pada Minggu (9/4/2023).

PDI-P dan Golkar merupakan 2 partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di Senayan.

PDI-P beroleh 128 kursi sedangkan Golkar beroleh 85 kursi dari hasil Pileg 2019.

"Seharusnya sebagai partai besar dan pemegang kursi terbanyak, dua partai ini bisa memberikan contoh bagi kader partai lain untuk taat dalam melaporkan LHKPN," kata Kurnia.

ICW juga menyoroti bahwa PDI-P merupakan satu-satunya partai politik yang memasukkan pengaturan laporan harta kekayaan ke dalam AD/ART partai politik.

Namun, data ICW justru membuktikan bahwa aturan itu tidak dijalankan dengan baik.

"Harusnya, setiap partai politik membuat regulasi khusus untuk penjatuhan sanksi bagi kadernya yang melanggar hukum, salah satunya ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN," kata Kurnia.

ICW menemukan, bukan hanya PDI-P dan Golkar, melainkan seluruh partai politik penghuni Senayan mempunyai kader yang notabene pimpinan AKD DPR RI yang tak patuh melaporkan harta kekayaan.

Ketidakpatuhan ini bisa berupa tak tepat waktu/melampaui tenggat 31 Maret, tak berkala setiap tahun, tidak tepat waktu sekaligus tidak berkala, dan juga sama sekali tidak pernah melaporkan harta kekayaan sejak dilantik pada 2019.

"Artinya, seluruh partai politik yang mengirimkan kadernya untuk menjadi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan tidak menjalankan fungsi supervisi terhadap kepatuhan LHKPN," jelas Kurnia.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved