Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Daftar Figur Calon Gubernur Sulsel dari Golkar, Calon Penantang Andi Sudirman Sulaiman

Partai Golkar tercatat sebagai memilliki banyak stok kader yang masuk bursa figur calon Gubernur Sulsel calon penantang Andi Sudirman Sulaiman

|
Editor: Ari Maryadi
Tribun Timur
Kolase deretan kader-kader Partai Golkar masuk bursa figur kandidat calon Gubernur Sulsel untuk Pilgub Sulsel 2024. 

Anggaran jumbo itu sudah meningkatnya kemantapan jalan dari 58,9 persen di tahun 2018 menjadi 70,1 persen di akhir 2021.

Skema pembangunan pemerintah pun melalui bantuan keuangan provinsi ke daerah.

Pada tahun 2021, Pemprov Sulsel menyalurkan sekitar Rp200 miliar bantuan ke daerah. Kemudian, tahun 2022, Andi Sudirman juga menekan bantuan daerah yang tak kalah besar.

DPRD Sulsel Ajukan Nama Calon Pj Gubernur Juni 2023

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Bidang Pemerintahan, Arfandy Idris mengatakan tiga bulan sebelum masa jabatan Gubernur habis akan dilakukan proses pengusulan.

Arfandy mengatakan, DPRD Sulsel dapat mengirimkan tiga usulan nama calon Pj Gubernur Sulsel kepada Kementerian Dalam Negeri.

Ada pula tiga nama lain yang dipilih oleh Kemendagri.

Sehingga, kata Arfandy, ada enam nama calon Pj Gubernur Sulsel yang disetor dan dinilai oleh Mendagri Tito Karnavian nantinya.

Dari enam itu dipilih satu nama untuk mengisi kekosongan Pemerintahan Sulsel seusai masa jabatan Andi Sudirman Sulaiman.

"Paling tidak tiga bulan sebelum berakhir mungkin sudah ada proses," kata Arfandy Idris kepada tribun timur, Senin (20/2/2023).

"Mekanismenya DPRD Sulsel itu mengirim tiga orang bakal calon Pj Gubernur kemudian tiganya lagi itu dari Kemendagri. Nah enam orang inilah yang diproses oleh Mendagri untuk ditetapkan satu," ujar Arfandy Idris.

Artinya Juni 2023 DPRD sudah mulai membicarakan terkait siapa Pj Gubenur Sulsel.

Proses pengusulan melalui DPRD Sulsel yang mana fraksi-fraksi menyetorkan nama calon yang pantas menduduki jabatan Pj Gubernur.

Walaupun demikian, nama yang ada harus sesuai syarat-syarat sebagai Pj Gubenur.

"Bisa Sekprov bisa eselon kan ada syaratnya. Kalau dia memenuhi syarat tentu bisa diusul, tidak mungkin juga mau diusul kalau tidak memenuhi syarat," kata anggota fraksi Golkar itu.

"Belum mengarah pada orang. Silahkan aja kalau ada polisi mau. Nanti berproses," ucap Arfandy.

Sekadar diketahui ranah kewenangan pengisian jabatan Pj. kepala daerah ada pada pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat 9, 10, dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024," demikian bunyi Pasal 201 ayat 9 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved