Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PDGI Ikut Soroti RUU Omnibuslaw Kesehatan, Sebut Ancam Pasien dan Dokter

Pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

Editor: Ina Maharani
DOK PRIBADI
Sejumlah organisasi profesi kesehatan mendatangi DPRD Sulsel dalam rangka penyampaian aspirasi menolak RUU omnibus law. 

 

 

Makassar, Tribun - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) turut mencermati isu seputar RUU Omnibuslaw Kesehatan. Ada cukup banyak pasal yang dianggap kontroversial sehingga menjadi bahan yang ramai didiskusikan di lingkungan organisasi profesi kesehatan.

Karenanya PB PDGI telah mengerahkan Tim Hukum dan Legislasi PDGI untuk menelaah pasal demi pasal yang ada dalam RUU Kesehatan.

Demikian dipaparkan dalam rilisnya Minggu (9/4). Dikatakan setidaknya ditemukan 20 pasal yang tidak dapat diterima oleh PDGI untuk ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Pasal-pasal tersebut dianggap bermasalah baik secara subtansi maupun secara redaksional yang dapat menimbulkan multitafsir.

“Tim Hukum dan Legislasi PDGI telah merumuskan usulan perubahan terhadap pasal-pasal yang kontroversial tersebut. Pasal yang bermasalah secara subtansi diganti atau dihapus, ujar Dr drg Paulus Januar Satyawan, anggota Tim Hukum dan Legislasi PB PDGI, dalam rilis tersebut.

“Pasal yang bermasalah secara redaksional diubah dengan tujuan untuk mempertegas agar tidak terjadi multi tafsir,” ujarnya.

Anggota Tim Hukum dan Legislasi yang lain, drg Khoirul Anam memaparkan, beberapa hal krusial dari RUU Kesehatan ini misalnya dianggap tidak memberikan perlindungan hukum kepada para tenaga Kesehatan.

“Dokter/dokter gigi diancam dengan hukum pidana sekalipun telah menjalankan tugasnya dengan benar,” ujarnya.

Demikian pula terdapat beberapa pasal yang dianggap melemahkan organisasi profesi. Atau pasal yang seharusnya ada tapi dihilangkan. Hal tersebut telah menjadi perhatian serius dari seluruh organisasi profesi lintas Kesehatan.

“Masih ada banyak issu krusial yang disoroti misalnya hilangnya peran organisasi profesi dalam mengontrol kompetensi anggotanya. Padahal hal ini sangat penting untuk menjaga kualitas pelayanan medis kepada masyarakat,”jelas Khoirul.

Organisasi profesi selama ini selalu memantau dan membina anggotanya agar senantiasa memberikan layanan yang profesional kepada pasien. Hal ini dikontrol dan dibina melalui Pendidikan dan Pelatihan Berkelanjutan serta pemberian rekomendasi ijin praktek. Namun dalam draft RUU Kesehatan, hal tersebut ditiadakan atau diambil alih oleh pihak lain.

“Akibat paling mendasar dari perubahan ini adalah mengancam akan berdampak pada faktor keselamatan pasien” demikian ujar Khoirul Anam.
Ketua Umum PB PDGI, drg Usman Sumantri, mengaskan, Setelah dipelajari pasal perpasal oleh Tim PB PDGI, RUU Kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan pasien dan sekaligus rawan kriminalisasi para nakes.

Sementara itu pakar pendidikan kedokteran gigi yang duduk dalam kepengurusan PB PDGI yang juga merupakan Dekan FKG UGM, Dr drg Suryono menjawab soal isu kurangnya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat akibat kurangnya SDM dan ketidakmerataan keberadaan SDM.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved