Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapsel Ali Meninggal

Indira Chunda Thita Putri Menteri Pertanian SYL Berpeluang kembali ke DPR RI Gantikan Rapsel Ali

Indira Chunda Thita Syahrul YL berpeluang kembali ke DPR RI sebagai legislator PAW menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia

Editor: Ari Maryadi
Instagram @chunda_thita
Politisi Nasdem Indira Chunda Thita Syahrul 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Indira Chunda Thita Syahrul YL berpeluang kembali ke DPR RI sebagai legislator PAW menggantikan Muhammad Rapsel Ali yang meninggal dunia.

Thita adalah putri Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Mantan anggota DPR RI Fraksi PAN itu adalah calon anggota legislatif peraih suara terbanyak kedua di bawah Rapsel Ali pada Pemilu 2019 lalu.

Satu kursi anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem akan lowong sepeninggal Muhammad Rapsel Ali.

Rapsel Ali meninggal dunia di Kota Makassar Minggu (9/4/2023) pagi.

Menantu Wakil Presiden KH Maruf Amin itu duduk di Komisi VI.

Rapsel Ali terpilih dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I atau Dapil Sulsel I.

Dapil ini menghimpun Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Selayar.

Jika anggota DPR RI meninggal dunia, maka posisinya akan digantikan caleg peraih suara terbanyak keduanya di bawahnya.

Hal itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berikut bunyi aturannya pasar 1 dan pasal 2 BAB III:

(1) Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

(2) Dalam hal Calon Pengganti Antarwaktu Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.

Pada Pemilu 2019 lalu, Rapsel Ali mengalahkan dua klan Yasin Limpo.

Keduanya yakni Indira Chunda Thita Syahrul YL dan Tenri Olle Yasin Limpo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved