Surat Terbuka untuk Jokowi, PDGI Sulselbar Tolak UU Omnibuslaw, Ibaratkan 'Jalan Tol' Dokter Asing
Ketua Umum PDGI Wilayah Sulselbar Dr drg Asdar Gani MKes, mengatakan UU ini hanya berpotensi menjadi jalan tol untuk dokter asing.
Persoalan Hukum bagi tenaga Medis
Setidaknya ada 2 pasal dalam RUU Omnibuslaw Kesehatan yang menjadi sanggahan kami :
Dalam pasal 462 RUU Pidana masih terdapat sanksi pidana bahkan bertambah tuntutan dari 2 tahun menjadi 3 tahun. Padahal di banyak negara, keputusan dan tindakan dokter adalah memiliki hak imunitas sendiri dalam mendiagnosa dan merawat pasien atau “lex specialis”.
Apalagi pada pasal 164 ayat 4 disampaikan kalimat, “sampai diperoleh kesembuhan, hal ini sangat bertentangan dengan fungsi dokter dan dokter gigi serta tenaga kesehatan lainnya sebagai person yang “berupaya secara maksimal untuk kesembuhan pasien, bukan kewajiban sampai sembuh” terutama pada jenis penyakit sistemik atau trauma kecelakaan, ada kemungkinan dengan prognosa yang tidak bisa dipastikan kesembuhannya.
Kemudahan Dokter Asing
Pada draft RUU Omnibuslaw Kesehatan pada pasal 234 ayat 4, memberikan peluang bagi Warga Negara Asing untuk berpraktek di Indonesia, tanpa ada kontrol dari institusi yang melakukan pengawasan dan kontrol dari organisasi profesi dan kolegium. Hal ini berimbas pada kemungkinan masuknya dokter yang komptensinya meragukan, bahkan mungkin bisa abal-abal. Kondisi ini bisa membahayakan masyarakat kita. Kekhawatiran kami didasari pada beberapa kasus yang ditemukan oleh kolegium spesialis , ada oknum yang hanya melaksanakan kursus di luar negeri tetapi kemudian ingin disahkan sebagai spesialis.
Penyebutan Organisasi Profesi
Dalam draft RUU Omnibuslaw Kesehatan tersebut tidak lagi tertulis/eksplisit nama PDGI dalam batang tubuh RUU, namun hanya terdapat pada penjelasan RUU. Hal ini dikhawatirkan berpotensi berdirinya organisasi sempalan yang akan memecah belah organisasi. Padahal sejatinya organisasi profesi tidak dapat terbagi pada beberapa organisasi, sebab bisa menimbulkan tafsir berbeda terhadap standar kompetensi dan kode etik dari dokter maupun dokter gigi.
Pelaksanaan Pendidikan Dokter gigi dan dokter gigi spesialis pada Rumah Sakit (Hospital Base)
Pemikiran tentang pendidikan dokter/ dokter gigi dan spesialis yang berbasis pada rumah sakit sebagaimana yang terdapat pada pasal 180, tidak bisa menjawab persoalan kekurangan dokter, sebab kekurangan dokter maupun dokter gigi dipicu pada beberapa faktor :
Serapan dokter gigi menjadi Aparatur Sipil Negara hanya 14 persen dari jumlah dokter gigi seluruh Indonesia. Ini menyebabkan dokter gigi swasta memiliki hak untuk memilih tempat berpraktek pada daerah yang telah dipilih.
Fasilitas pada rumah sakit maupun fasilitas layanan kesehatan pemerintah terlihat tidak memenuhi standar dengan fasilitas yang masih sangat kurang sehingga tidak dapat bekerja dengan baik dan menyebabkan beberapa dokter gigi spesialis tidak dapat bekerja maksimal pada rumahsakitnya.
Akreditasi rumahsakit yang menghasilkan kelasifikasi dan tipe Rumah sakit yang berkonsekuensi pada jenis kebutuhan dokter per tipe rumah sakit menyebabkan beberapa dokter spesialis tidak dapat kembali ke daerahnya karena rumah sakit tersebut tidak membutuhkannya.
Penyederhanaan Birokrasi
Bahwa munculnya pemberitaan terkait bahwa organisasi profesi menghambat produksi maupun sebaran dokter gigi, sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan, sebab pada kenyataannya jumlah dokter gigi yang menjadi aparatur sipil negara hanya berkisar 14 persen dari total sekitar 45.000 dokter gigi yang tersedia, ditambah kurangnya fasilitas pada Rumah sakit maupun PUSKESMAS yang ada, sehingga terdapat banyak kasus penolakan terhadap dokter gigi untuk bekerja pada daerah, bukan oleh organisasi Profesi
Dengan beberapa poin diatas maka dengan ini kami PDGI Wilayah Sulawesi Selatan dan Barat terhadap RUU Omnibuslaw Kesehatan menyatakan sikap :
Menolak RUU OMNIBUSLAW KESEHATAN disahkan menjadi Undang-Undang
Diperlukan diskusi dan masukan yang panjang dari para stake holder termasuk PDGI dan organisasi Profesi lainnya untuk rancangan undang undang ini agar lebih baik dan paripurna
Mengajukan aspirasi ini ke ketua PB PDGI untuk diperjuangkan dengan sebaik-baiknya.
Jika aspirasi ini tidak dindahkan maka kami PDGI SULSELBAR siap akan melakukan aksi dan gugatan hukum terkait RUU ini.
Demikian surat peryataan sikap ini kami buat, semoga Allah SWT senantiasa meridhoi langkah kita.
Petarung Sejati! Inilah Lima Bupati di Sulsel Pernah Keok Lalu Menang di Pilkada, Ada 2 Kali Kalah |
![]() |
---|
Appi Guyon di Hadapan Sekretaris Kemenkop: Dilarang Diet di Makassar |
![]() |
---|
Prof Amir Ilyas: Restorative Justice Sah Jika Korban Setuju dan Kerugian Diganti |
![]() |
---|
Kepala SMA Islam Athirah Paparkan Strategi Kemitraan Sekolah di Workshop UNICEF |
![]() |
---|
Event Sirkus Terbesar Siap Digelar di Makassar Oktober Ini, Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.