Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Surat Terbuka untuk Jokowi, PDGI Sulselbar Tolak UU Omnibuslaw, Ibaratkan 'Jalan Tol' Dokter Asing

Ketua Umum PDGI Wilayah Sulselbar Dr drg Asdar Gani MKes, mengatakan UU ini hanya berpotensi menjadi jalan tol untuk dokter asing. 

Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
PDGI Sulselbar saat ini dipimpin drg Asdar Gani 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah Sulselbar melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI perihal Rancangan Undang-Undang OMNIBUSLAW kesehatan.  

Ketua Umum PDGI Wilayah Sulselbar Dr drg Asdar Gani MKes, mengatakan UU ini hanya berpotensi menjadi jalan tol untuk dokter asing. 

"Mengapa demikian, kita tidak mengetahui komptensi mereka dan siapa yang menguji mereka, berbeda dengan kita di Indonesia yang sudah jelas dimana mereka mengenyam pendidikan, uji kompetensi profesinya dikeluarkan siapa dan lainnya," ujar Asdar, via rilis yang diterima tribun-timur.com.

Menurut  dia padahal sejatinya perlindungan terhadap masyarakat adalah tujuan akhir.

"Kita tidak akan mampu menyaring dokter asing yang kompeteten, skill, kurikulum yang benar serta dari perguruan tinggi yang terakreditasi," tambahnya. 

Berikut kutipan surat terbuka kepada Presiden RI Joko Widodo: 

 

Kepada Yth

Presiden Republik Indonesia
Ketua dan Para Anggota DPR Komisi 9
Ketua PB PDGI

Dengan hormat,

Sehubungan dengan sedang berlansungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang OMNIBUSLAW kesehatan, yang kami anggap banyak berbeda dengan aspirasi para ketua dan pengurus serta anggota cabang kami, setelah kami melaksankan dengar pendapat dan pertemuan dengan para ketua cabang , terutama pada hal – hal sebagai berikut:

Hilangnya Rekomendasi Organisasi Profesi .
Meskipun pada pasal 247 draft RUU yang beredar masih terdapat diktum tentang rekomendasi Organisasi Profesi untuk penerbitan Surat Izin Praktek, tetapi dalam sosialisasi Kementrian Kesehatan diktum rekomendasi OP dihilangkan, hal ini dirasa tidak sesuai dengan semangat dan fungsi organisasi OP. Dalam hal ini terkait PDGI sebagai payung dan penjaga etik anggota serta fungsi kontrol dan pengawasan pada anggota bagi mereka yang melanggar kode etik. Selama ini Rekomendasi SIP sangat memperhatikan tentang etika dan kompetensi, fasilitas pelayanan kesehatan serta sebaran praktek dokter gigi. Dan sama sekali tidak berorientasi profit. Sebagai informasi bahwa biaya rekomendasi SIP pada cabang di wilayah kami hanya berkisar 100.000 sampai 200.000 untuk 5 tahun.


Pelaksanaan CPD atau Seminar
Bahwa pada pasal 242 ayat 2, Pelaksanaan CPD atau seminar Kedokteran Gigi akan dilakukan oleh Menteri, organisasi profesi ataupun lembaga lain yang terakreditasi PDGI, namun dalam sosialisasi kementrian kesehatan terdapat keinginan kemenkes untuk mengambil alih, padahal pada organisasi profesi kami telah terdapat Lembaga khusus yang disebut  Komisi Pendidikan dan Pelatihan Profesionalisme Kedokteran Gigi (P3KGB) untuk melaksanakan, mengawasi, dan mengatur segala yang terkait dengan pelaksanaan CPD sesuai dengan amanat Kongres PDGI. Hal ini dimaksudkan bahwa materi dan kualitas pemateri senantiasa terjaga serta berbasis pada kebutuhan anggota serta sesuai dengan kaidah perkembangan ilmu kedokteran gigi. Sehingga jika kementrian kesehatan akan mengambil alih fungsi ini, maka dikhawatirkan materi, serta jumlah seminar akan mengalami kemunduran dan penurunan. Bahkan menimbulkan syak wasangka bahwa kementrian kesehatan berpotensi hanya ingin membuat lembaga bisnis baru, yakni lembaga akreditasi.

 

Sertifikat Kompetensi dokter gigi dan dokter gigi spesialis
Bahwa pada pasal 208 ayat 4, terdapat perubahan lembaga atau institusi yang melaksanakan ujian kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi yakni dari Kolegium dokter gigi Indonesia (KDGI) untuk dokter gigi dan Kolegium Dokter Gigi Spesialis untuk dokter gigi spesialisasi tertentu  menjadi pemerintah pusat, sama sekali tidak memiliki dasar yang subtantif, dan cenderung emosional. Sebagai informasi, bahwa Kolegium pada organisasi Profesi menjadi jantung ilmu dan profesioanalitas dari dokter gigi, sebab anggota kolegium terdisri dari guru besar, ketua Departemen, dosen dan ketua program studi PPDGS yang notabene merupakan dosen dalam unversitas yang memiliki Fakultsa Kedoketran gigi atau pun PPDGS, serta wakil masyarakat yakni ketua organisasi ataupun dokter gigi yang berpengalaman, Hal ini dimaksudkan agar mutu dan kualitas luaran atau anggota PDGI  berbasis pada kompetensi program studi serta berstandar nasional. Tujuannya untuk semata-mata keamanan pelayanan pasien/masyarakat. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved