Wanita Bugis Pamer Tas Emas Harga Rp500 Juta, Apakah Bakal Kena Pajak? Ini Jawaban DJP Sulselbartra
Masyarakat masih bisa melakukan pelaporan setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, namun masyarakat akan dikenakan denda
Makassar, Tribun - Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema SPT Tahunan
dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023.
Konfrensi pers ini digelar di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu (5/4/2023). Dalam kesempatan ini hadir sebagai pembicara Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra dan Plh. Kabid P2Humas Alimuddin Lisaw.
Dalam jumpa pers tersebut mencuat pertanyaan mengenai status pajak Mira Hayati, perempuan asal Makassar itu belakangan ini menjadi viral di media sosial TikTok usai memamerkan tas emas ‘dior’ yang dibelinya seharga Rp 500 juta lebih.
Menjawab pertanyaan, Alimuddin memaparkan semua emas yang dibeli dan dipamerkan oleh Mira Hayati tentunya sudah dibayar pajaknya.
“Perhiasan seperti emas itu dibayar pajaknya saat dibeli. Jadi tidak ada lagi pajaknya menyusul dan tidak perlu dilaporkan,” ujarnya.
Meski demikian, DJP Sulelbartra akan tetap memeriksa laporan pajak Mira Hayati.
Ia akan melihat apakah pelaporan sudah tepat. “Jadi jangan sampai ada yang melapor operusahaannya merugi, atau hanya untungs edikit, tapi bisa beli barang-mahal,” ujarnya.(rud)
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Lapor SPT Tahunan, Munafri dan Melinda Ajak Warga Makassar Taat Lapor Pajak |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
DJP Online - Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun Pakai Formulir 1770 SS |
![]() |
---|
Cara Lapor SPT Tahunan Online Gaji di Bawah Rp 60 Juta per Tahun, Klik DJP Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.