Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ditutup 31 Maret Lalu, DJP Sulselbartra Terima 630.012 Laporan SPT Tahunan

Dengan pelaporan ini, masyarakat paling lambat melapor pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi.

Penulis: Rudi Salam | Editor: Ina Maharani
Tribun/Rudi
Konfrensi pers ini digelar di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu (5/4/2023). Dalam kesempatan ini hadir sebagai pembicara Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra dan Plh. Kabid P2Humas Alimuddin Lisaw. 

Makassar, Tribun - Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara  (Kanwil DJP Sulselbartra) menyelenggarakan konferensi pers dengan tema SPT Tahunan
dan Penerimaan Pajak Triwulan I Tahun 2023.

Konfrensi pers ini digelar di Aula Lantai 5 Gedung Kanwil DJP Sulselbartra, Rabu (5/4/2023). Dalam kesempatan ini hadir sebagai pembicara Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra dan Plh. Kabid P2Humas Alimuddin Lisaw.

Arridel memaparkan, sampai dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WITA, Kanwil DJP Sulselbartra telah menerima 630.012 SPT Tahunan dari wajib pajak.

“Lebih rinci lagi, terdapat 613.941 SPT WP Orang Pribadi dan 16.071 SPT WP Badan yang disampaikan hingga tanggal 31 Maret 2023,” jelas Arridel

Dengan pelaporan ini, masyarakat paling lambat melapor pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara untuk wajib pajak badan masih ada waktu hingga 30 April 2023.

Masyarakat masih bisa melakukan pelaporan setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, namun masyarakat akan dikenakan denda atas keterlambatan tersebut. Besaran denda adalah Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Apabila dilihat dari media penyampaian SPT Tahunan, sebanyak 616.763 SPT Tahunan (98 persen dari total SPT Tahunan) disampaikan secara elektronik atau tumbuh 10,3 % dari periode yang sama tahun 2022.

Kemudian 13.249 SPT Tahunan (2 % dari total SPT Tahunan) yang disampaikan secara manual atau tumbuh negatif dari 43,6 % dari periode yang sama tahun 2022.

"Hal ini baik, artinya masyarakat sudah menyampaikan SPT Tahunan melalui elektronik dibanding manual," ujar Aridel.

Dipaparkan juga pada kesempatan tersebut, pada Triwulan I Tahun 2023 Kanwil DJP Sulselbartra berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 3,67 triliun.

Angka tersebutsekitar 20,5 % dari target penerimaan 2023 yang sebesar Rp 17,9 triliun. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved